Roy Suryo Bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Tak Bisa Tiba-tiba Sehari Selesai
Roy Suryo menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi cacat hukum.
Sebab kata dia, merujuk KUHAP baru, penerbitan SP3 harus disertai syarat restorative justice yang juga harus disertai dengan penetapan pengadilan.
Dengan demikian, kata Roy, penerbitan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis semestinya tidak secepat itu.
"Susah syaratnya (terbit SP3), karena dalam KUHAP yang baru, pasal 79-88 yang intinya pasal 83, SP3 itu dapat terjadi dengan syarat restorative justice (RJ)," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
"Dan, syarat RJ antara lain jika bicara KUHP dan KUHAP baru mesti ada penetapan pengadilan. Tidak bisa tiba-tiba sehari selesai," imbuhnya.
Roy lantas mengungkapkan kejanggalan dalam SP3 tersebut yakni, saat dua aparat Polda Metro Jaya menyambangi kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 atau bertepatan saat Eggi Sudjana sowan ke Jokowi.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum bersangkutan, kata Roy, polisi menyaksikan pertemuan Eggi dan Jokowi di Solo.
Kehadiran polisi dalam pertemuan itu, kata Roy, menyalahi prosedur. Dia pun menduga ada kepentingan tertentu.
"Ada dua aparat aktif kepolisian berpangkat Kombes dan Iptu, yang statusnya juga penyidik aktif untuk mengusut kasus," katanya.
"Setelah mendengar adanya permintaan RJ yang diutarakan Eggi, Jokowi memanggil penyidik. Harusnya mekanisme RJ itu, pelapor dan terlapor sama-sama mendatangi polisi, bukan polisi yang mendatangi rumah pelapor. Jadi ini sebenarnya cacat," lanjut Roy.
Roy Suryo pun berencana menggugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersebut.
"Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian," tuturnya.
Diketahui, Eggi dan Damai sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Keduanya masuk dalam klaster pertama status tersangka bersama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
"Sudah (terbit SP3)," ucap Imam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Imam, penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," ujarnya.
Dengan demikian, Eggi dan Damai sudah tak lagi menyandang status tersangka.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman pribadi Jokowi di Sumber, Solo pada Kamis 8 Januari 2026 lalu.
Jokowi mengungkapkan terkait kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediamannya beberapa waktu lalu.
Jokowi pun membenarkan hal itu. Eks Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu berharap Polda Metro Jaya mempertimbangkan permohonan RJ tersebut.
"Ya, telah hadir, bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya," ungkap Jokowi kepada wartawan di Solo, Rabu 14 Januari 2026.
Dia berharap, pertemuannya dengan Eggi dan Damai dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice untuk keduanya.
"Dari pertemuan silaturahmi itu, ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," harapnya.
"Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Meski demikian, Jokowi tak mau merespons pertanyaan apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.
"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan," ucapnya.***
Sumber: konteks
Foto: Roy Suryo soal SP3 kasus ijazah palsu Jokowi untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Bakal layangkan gugatan (X @IndraJpiliang)
Roy Suryo Bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Tak Bisa Tiba-tiba Sehari Selesai
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar