Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp 20 Juta per Bulan Usai Bercerai
Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu, 7 Januari 2026, sekaligus menetapkan kewajiban Ridwan Kamil untuk memberikan nafkah kepada putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Ridwan Kamil diwajibkan menanggung nafkah Zahra, sapaan Camillia Laetitia Azzahra, sebesar Rp20 juta per bulan.
"Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3," demikian bunyi amar putusan tersebut, Kamis (8/1/2026).
Nominal tersebut akan meningkat sebesar 10 persen setiap tahun hingga Zahra dinyatakan mandiri. Ketentuan ini berada di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang juga tetap menjadi tanggung jawab Ridwan Kamil.
"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa kedua pihak sebelumnya telah menempuh proses mediasi. Namun, upaya itu tidak menghasilkan rujuk sehingga keduanya sepakat mengakhiri pernikahan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan bahwa Zahra, yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Inggris, akan berada dalam pengasuhan ibunya, Atalia Praratya. Penetapan hak asuh tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Selain pengaturan nafkah dan hak asuh anak, putusan cerai juga memuat ketentuan pemberian tanda mata dari Ridwan Kamil kepada Atalia. Dalam amar putusan disebutkan bahwa Ridwan Kamil akan memberikan seperangkat alat salat dan mushaf Alquran terjemahan sebagai kenang-kenangan.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, membenarkan bahwa gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa proses persidangan dilakukan secara tertutup sehingga pertimbangan hukum tidak dapat dipublikasikan secara rinci.
“Intinya gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan dan hak asuh anak disepakati berada pada ibunya,” ujar Ikhwan.
Dengan putusan ini, kewajiban Ridwan Kamil terhadap masa depan pendidikan dan kebutuhan hidup putrinya tetap berjalan, meski hubungan pernikahannya dengan Atalia Praratya telah berakhir.
Sumber: suara
Foto: Ridwan Kamil dan putrinya, Camillia Laetitia Azzahra. (Instagram)
Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp 20 Juta per Bulan Usai Bercerai
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar