Oknum PPPK Hamili Teman Sekantor saat Istri Sibuk Mengurus Ibu yang Sakit, Diam-diam Nikah Lagi
Kelakuan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe berinisial AW menghamili wanita teman sekantornya saat istri sibuk mengurus ibu yang sakit.
Istri berinisial NIM itu kemudian dicampakkan, lalu berniat menikahi wanita yang telah ia hamili.
AW meninggalkan sang istri setelah menerima surat keputusan pengangkatan PPPK.
Kemudian AW dikabarkan diam-diam nikah lagi.
NIM dihubungi TribunnewsSultra.com, Selasa (6/1/2026), mengatakan dirinya berpacaran dengan AW sekitar sembilan tahun lamanya sebelum menikah.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di Konawe, Sulawesi Tenggara, mereka melangsungkan pernikahan, disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak.
"Awalnya, dia janji saya setelah dia terima SK P3K-nya dia mau nikahi saya, tapi masalahnya saya sudah di rumah imam, dan sudah ditahu keluargaku," jelasnya.
Keduanya pun kemudian sepakat untuk melangsungkan pernikahan pada Agustus 2025.
Namun, tepat sehari setelah menikah, ibu NIM mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
"Sepekan saya temani mamaku di RSUD Bahteramas Sultra di Kota Kendari," katanya.
Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, NIM mengatakan dokter memutuskan untuk merujuk ibunya ke rumah sakit yang ada di Kota Makassar.
"Di situ, dia (AW) ini tidak pernah datang jenguk orang tuaku, darinya RSUD Bahteramas sampai dirujuk ke Makassar," jelasnya.
Kabar suami menghamili wanita lain
Di tengah kondisi tersebut, NIM menerima kabar dari AW soal dirinya telah menghamili wanita lain dan rencananya akan menikahi si wanita.
Hanya saja, saat itu NIM tidak terima, ia meminta kepada AW agar terlebih dahulu menyelesaikan adat yang dijanjikan dan kemudian menceraikan dirinya secara sah.
"Itu hari dia sanggupi, tapi tidak lama saya dengar kalau AW justru menikah diam-diam," katanya.
Karena sudah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga, NIM pun mengaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ia juga akan melaporkan AW ke Badan Kepegawaian Daerah Konawe terkait tindakannya yang telah menikahi wanita lain meski berstatus sebagai suaminya.
Suami membantah
Terpisah, AW yang dihubungi Tribunnewssultra mengaku kalau INM tak berkata jujur mengenai hubungan mereka.
"Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur, jangan ada dia sembunyikan kenapa bisa saya menikah dengan dia dan ini perempuan," ujarnya.
Sebab menurut AW dirinya tidak pernah berselingkuh selama dirinya menikah dengan INM.
Meski demikian, ia enggan untuk menjelaskan sebab dirinya mengaku tidak mau menyebar aib INM,
"Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib," katanya.
Larangan PPPK
Dilansir dar BKD DKI Jakarta, ada sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh PPPK di antaranya:
Menyalahgunakan wewenang.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan memanfaatkan
kewenangan orang lain, yang diduga menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang—baik bergerak maupun tidak bergerak—dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
Sumber: tribunnews
Foto: PERNIKAHAN- (gambar kanan) ilustrasi PPPK dan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) AW (kanan) dan NIM (kiri) saat melangsungkan ijab kabul di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (9/8/2025). Acara tersebut disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak. Kini oknum PPPK itu nikah lagi dengan teman sekantor/Kolase istimewa
Oknum PPPK Hamili Teman Sekantor saat Istri Sibuk Mengurus Ibu yang Sakit, Diam-diam Nikah Lagi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar