Ngaku Salah Korupsi Rp 3,3 M, Noel Ogah Minta Tolong Presiden: Saya Perintahkan Kementerian Korupsi Massal!
Eks Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer alias Noel membuat pernyataan mengejutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
Didakwa melakukan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar, Noel secara blak-blakan mengaku bersalah.
Tanpa basa-basi, Noel menyatakan kesiapannya untuk pasang badan atas segala konsekuensi hukum yang menimpanya.
"Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah."
"Nah, ini kita harus berani bertanggung jawab tentang perbuatan yang saya lakukan," ujar Noel dengan nada tegas.
Noel Spill Keterlibatan Parpol dan Ogah Minta Abolisi
Menariknya, Noel menegaskan tidak akan memanfaatkan relasi politiknya untuk meminta "jalur belakang" kepada Presiden.
Menurutnya, kepala negara harus fokus bekerja untuk rakyat tanpa perlu mengurusi kasus hukum pribadinya.
Ia juga tidak menampik penyitaan aset mewahnya, mulai dari 32 unit mobil hingga satu unit motor Ducati.
Namun, Noel memberikan teaser panas mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
Ia menyebut ada organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga partai politik (parpol) yang ikut "menikmati" aliran dana tersebut, meski ia belum memerinci identitasnya secara detail.
Sindir Narasi KPK: "Saya Gembong!"
Meski mengaku salah, Noel tampak meradang dengan cara KPK membangun narasi terhadap kasusnya. Ia merasa dicitrakan secara berlebihan layaknya penjahat kelas kakap.
"Orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal," sindirnya dengan sarkas.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel disebut meminta jatah Rp3 miliar dan menerima gratifikasi tambahan Rp300 juta.
Modus pemerasan ini diduga dilakukan melalui perantara, yang salah satunya adalah anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam siapa saja "pemain" di balik layar yang disinggung oleh sang mantan Wamen tersebut.***
Sumber: konteks
Foto: Immanuel Ebenezer mengaku bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026. (Konteks.co.id)
Ngaku Salah Korupsi Rp 3,3 M, Noel Ogah Minta Tolong Presiden: Saya Perintahkan Kementerian Korupsi Massal!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar