MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, ketentuan ini sangat jelas, aman, dan clear karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi penghalang yang sah. Sementara, di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama merujuk Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am, Rabu (7/1/2026).
Dia menilai pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi tidak bisa dipidana. Pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ucapnya.
Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Ketentuan tersebut ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi, pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menuturkan perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ungkapnya.
Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’ seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. "Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka berefek pidana," ucap Ni’am.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. "Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya.
Dia menegaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi, secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.
Menurut Ni'am, implementasi KUHP baru harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu ditujukan juga untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," ungkapnya.
Sumber: sindonews
Foto: Ilustrasi Pernikahan dan KUHP/Net
MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar