MUI Kritik KUHP yang Baru Berlaku: Bisa Pidanakan Pelaku Nikah Siri dan Poligami!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan era Kolonial Belanda.
MUI sendiri mengaprsiasinya karena KUHP baru memperlihatkan bahwa Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
"KUHP baru sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, mengutip Rabu 7 Januari 2026.
Sosok yang akrab disapa Prof Ni'am ini mengatakan, MUI mengkritisi sejumlah pasal di KUHP baru. Salah satunya mengenai nikah siri dan poligami yang dapat dipidana.
Menurut dia, untuk kepentingan administrasi kenegaraan, maka peristiwa perkawinan dicatatkan. Ini sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan.
Kepentingannya adalah untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan, tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegas Prof Ni'am.
Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih. Yakni, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’ seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Prof Ni'am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena masalah akses dokumen administrasi," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu menjelaskan, MUI memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.
Prof Ni'am menilai Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan. Padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.
Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sangat jelas, aman dan 'clear' karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi 'penghalang yang sah'. Sementara di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).
Sementara dalam Islam, jelas dia, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," tandasnya.
Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ucapnya.
Dirinya menegaskan, implementasi KUHP wajib diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum.
"(Pastikan KUHP) melindungo masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai ajaran agama masing-masing, serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," pungkas. ***
Sumber: konteks
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, melayangkan kritik terhadap pasal di KUHP baru yang bisa menjerat pelaku nikah siri dan poligami. (Foto: MUI)
MUI Kritik KUHP yang Baru Berlaku: Bisa Pidanakan Pelaku Nikah Siri dan Poligami!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar