Breaking News

Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota


Penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi resmi dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.

Imam Muslimin alias Yai Mim kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana laporan yang masuk ke kepolisian.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan gelar perkara terkait Yai Mim tersangka pornografi digelar pada Selasa (6/1/2025).

Proses tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil pembahasan penyidik, perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga status hukum Yai Mim dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (7/1/2025).

Kasus Yai Mim tersangka pornografi bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 338/11/2025.

Dalam laporannya, Sahara menuding Yai Mim melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Malang Kota.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.

Aparat kepolisian masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

Di sisi lain, kuasa hukum Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan tersangka tersebut.

Ia berharap proses hukum terhadap Yai Mim tersangka pornografi dapat berjalan tegas dan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, menyebut hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi.

Menurutnya, terdapat kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum masih menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Fakhruddin Umasugi.

Fakhruddin menilai penetapan Yai Mim tersangka pornografi merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam tahapan penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain itu, Yai Mim juga belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik. Tim kuasa hukum pun belum membahas langkah hukum berupa pengajuan praperadilan.

“Kalau untuk tahapan pra peradilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” kata Fakhruddin.

Sumber: suara
Foto: Imam Muslimin alias Yai Min di podcast Denny Sumargo. [Dok. Istimewa]

Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar