MENGGEMBOSI DEMOKRASI (Catatan Kritis wacana Pilkada lewat DPRD)
Perkara demokrasi adalah perkara ummat manusia (Francis Fukuyama; The End of History), lebih lanjut Fukuyama menggambarkan situasi politik global, di mana terjadi pertarungan dua kutub ideologi; ideologi kapitalisme di Barat dan Sosialisme di Timur. Perdebatan ini berlangsung cukup lama hingga pada akhirnya Fukuyama menutup dengan testimoni kalau kapitalisme menjadi pemenang dari seteru ideologi ini. Situasi ini kemudian menjadikan demokrasi sebagai pilihan alternatif dihampir beberapa negara di belahan dunia saat ini.
Sebagai gelombang demokratisasi sebagaimana catatan dari Samuel P. Huntington dalam karyanya “Gelombang Demokratisasi Ketiga” memberi arah terhadap perkembangan dunia dan politik global, sehingga demokrasi dijadikan sebagai alternatif terbaik dari semua sistem politik yang pernah ada. Konsep “Demoskratos” menandai adanya pemerintahan berdasarkan kehendak rakyat, kedaulatan rakyat melalui perwakilan (Pemilu), kebebasan berpendapat dan berserikat, kesamaan hak di depan hukum, supremasi hukum, pembagian kekuasaan, dan adanya partai politik sebagai sarana partisipasi. Intinya, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dijalankan secara adil, transparan, dan berdasarkan aturan (konstitusi).
Baerdasarkan hal tersebut maka demokrasi dapat dipahami sebagai bentuk kedaulatan rakyat yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai kehendak mereka. Berikutnya adalah adanya pemerintahan konstitusional yang diartikulasikan segala kekuasaan dan tindakan pemerintah dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang. Pemilihan Umum (Pemilu): Adanya pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala untuk memilih wakil rakyat Kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM): Menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan hak-hak sipil lainnya.
Selanjutnya penegakan supremasi hukum: Hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk pemimpin. Pembagian Kekuasaan: Kekuasaan dibagi (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk mencegah penyalahgunaan. Partisipasi Politik: Rakyat memiliki sarana untuk berpartisipasi, seperti melalui partai politik.
Secara substantif demokrasi itu menegasikan kalau kedaulatan rakyat sepenuhnya menjadi puncak tertinggi pemegang kuasa yang dijalankan oleh eksekutif dan legislatif yang direpresentasikan sebagai pilihan rakyat.
Wacana Usulan Pilkada lewat DPRD
Meminjam istilah Hannah Arendt tentang “Politik Tindakan dan Politik Autentik” sebagai upaya melihat agency politik yang cenderung bergerak dan bergeser, dan pada pola-pola tindakan politiknya. Menurut Arendt, politik tindakan adalah sebagai bentuk responsif terhadap situasi dan keadaan politik yang mesti harus disikapi terutama dalam proses pengambilan keputusan, yang dianggapnya adalah tindakan autentik dalam politik. Bukan merubah struktur, hukum, patronase serta hal lain yang bisa mendistorsi nilai dalam kehidupan berpolitik dan berdemokrasi.
Yang seharusnya dibenahi adalah partai politik dan aktornya, bukan mengganti sistem' Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Bila alasan yang kuat karena fenomena money politik atau politik mahar sehingga proses politik berbiaya mahal, lalu kemudian diwacanakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, jelas ini kemunduran berdemokrasi. Ini bentuk penistaan terhadap cita-cita reformasi 98. Lucunya lagi wacana tersebut disetujui hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Gagasan mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa, apatalagi bila koalisi permanen di tingkat pusat semakin menguat, sehingga apa yang diinginkan oleh komandan pemegang koalisi maka itu yang jadi termasuk kepala daerah.
Diskursus tentang Pilkada di DPRD justru akan semakin melemahkan check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah, dan bahkan demokrasi lokal bisa stagnan, bahkan makin mundur. Ini salah satu operandi menggembosi demokrasi dengan cara mengambil peran politik rakyat dalam proses politik kembali kepada elit politik di DPRD.
Tergambar pada Pilkada Serentak 2024, ada upaya kasat mata memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah. Akhirnya, banyak calon yang potensial dan mengakar di daerah justru tidak bisa maju atau bahkan tidak bisa menang karena kooptasi kekuasaan. Apalagi lewat DPRD. Bila wacana ini semakin menguat dan DPR menyetujui semua pandangan partai politik untuk mengembalikan posisi pemilihan kepala daerah kepada DPRD, maka secara otomatis partai politik telah “menafikkan serta membunuh” hak-hak konstitusional warga negara di dalam proses berdemokrasi. Seperti kalimat bijak dari filsuf Oxford University Isaiah Berlin “Kebebasan bagi Serigala, sering berarti kematian untuk domba”.
Wacana ini bukanlah hal baru dalam politik Indonesia, adanya upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak jadi alasan politisi. Dan wacana ini kembali dillermpar oleh presiden Prabowo di salah satu acara ulang tahun partai politik---juga dengan alasan yang sama; karena pilkada berbiaya mahal dan rentan money politik.
Biaya politik yang tinggi juga diklaimnya bisa mempersulit kandidat yang kompeten maju dalam pencalonan karena finansial. "Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," kata Sugiono (sekjen gerindra). Partai lain, seperti Golkar, Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, hingga Partai Amanat Nasional (PAN) juga berpendapat serupa.
Eempat ketua partai yaitu Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu di rumah dinas Bahlil di Widya Chandra, Jakarta. Sementara itu, Partai Keadian Sejahtera (PKS) belum mengambil keputusan karena masih mempelajari lebih lanjut mengenai opsi terkait Pilkada ini.
Hanya PDI Perjuangan yang tetap keras menolak usulan ini. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah berpendapat langkah Pilkada melalui DPRD ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah. "Pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion," menurutnya. Dan kita pernah punya pengalaman bagaimana kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan mencegah adanya money politik, tetapi di beberapa kasus justeru politik uang itu lebih brutal dan dinikmati oleh anggota DPRD dengan partai politik.
Koalisi dan hak politik rakyat
Pilkada melalui DPRD ini berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Selain itu, partai kecil menengah akan semakin terpuruk dan tidak berpeluang memenangi pilkada. Padahal, dalam pilkada langsung, calon alternatif acapkali muncul bukan dari koalisi mayoritas, melainkan dari koalisi penantang. "Contohnya Pramono Anung pada saat Pilkada 2024 lalu di Jakarta.
Bahkan peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. "Calon perseorangan tidak mungkin bisa terlibat sesuai tujuan keberadaannya dalam pemilihan di DPRD. Padahal calon perseorangan kan hadir sebagai alternatif pilihan non-partai bagi warga. Kalau akhirnya tetap dipilih perwakilan partai, maka jadi sangat kontradiktif dan anomali. Artinya calon peseorangan yang dinegasikan oleh konstitusi hilang, begitu pula hak-hak politik rakyat yang akan memilih calon perseorangan dengan sendirinya juga hilang Lalu pertanyaannya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD itu representasi siapa? Partai atau Rakyat?
Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini. dan begitu banyak putusan MK yang secara tersirat menolak pemilihan melalui DPRD.
Seperti putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada. MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Clooosing di tangan MK, Justru jika kemudian pembahasan RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk meloloskan gagasan Pilkada lewat DPRD ini, maka sekali lagi pemerintah dan DPR mengabaikan Putusan MK, bahkan lebih dramatis kalau DPR dan pemerintah terlibat persekongkolan membunuh demokrasi dengan tidak mengindahkan putusan MK, dan secara sporadis juga membunuh hak-hak politik rakyat. Dan ini bagian dari “Political Crime”.
Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik. Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD, terjadi perdagangan gelap politik dari tangan ke tangan. Hanya agency politik yang bergeser—yakni sesama elit politik saling membandrol suara.
Apalagi cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya yang membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi. Dengan demikian, dalih Pilkada melalui DPRD untuk mengatasi korupsi Kepala Daerah pun terbantahkan.
Mekanisme pilkada melalui DPRD sangat berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pembahasan serius soal tata kelola pemilu. Masalah utama pemilu Indonesia, bukan terletak pada cara memilih, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan minimnya pencegahan politik uang. Selama pelanggaran pemilu jarang berujung sanksi tegas, sistem apa pun akan bocor. Mengganti pilkada langsung ke DPRD tanpa membenahi penegakan hukum hanya mengubah bentuk masalah, bukan isinya, dan bukan substansinya.
Bahkan publik berisiko kembali "membeli kucing dalam karung" jika kepala daerah dipilih tanpa keterlibatan langsung rakyat, sementara mekanisme pengawasan elite politik belum cukup kuat. Termasuk masih lemahnya penegakan hukum serta rendahnya kesadaran politik rakyat.
Sehingga upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD ini berdampak tidak baik bagi masyarakat karena ini hanya taktik penguasa untuk memusatkan kekuasaan dan bagi-bagi jatah antar koalisi partai politik berkuasa. Tidak hanya di pusat, tapi juga turun ke lokal. Kondisi politik lokal terkadang lebih cair mengingat dinamika yang terjadi di daerah. Kekuatan partai di daerah juga sering tidak sama dengan konstelasi politik nasional. Akibatnya, koalisi politik lokal pun bisa jadi bertolak belakang dengan koalisi besar di pusat. Rakyat pun hanya kembali jadi obyek, bukan lagi menjadi subyek yang turut serta mengambil keputusan lewat pilihannya di bilik suara.
Dan ini adalah jalan kematian demokrasi (Obituari Demokrasi)—yang secara perlahan dengan pisau politik menyayat hak-hak politik rakyat. Dan bila ini terus menggelinding di permukaan---maka tidak tertutup kemungkinan gelombang besar akan memenuhi jalanan aksi demonstrasi menentang rencana jahat pemerintah dan DPR yang akan merampas hak politik rakyat.
Kedaulatan di Tangan Rakyat
Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, pilkada dilakukan melalui pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri. Namun ketika Orde Lama, pemilihan semacam ini tidak berlangsung lama, karena rezim keburu dilengserkan. Justru pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berjalan dan terlihat ada upaya pemusatan kekuasaan.
Dari buku berjudul "Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia" yang ditulis Muhtar Haboddin, dipaparkan kepala daerah pada zaman Orde Baru didominasi militer dibanding kalangan profesional. Pemerintah pusat sangat menentukan siapa saja yang bisa menjadi kepala daerah. Meski pemilihannya melalui DPRD, tapi intervensi dari pemerintah pusat kentara melalui perwakilan Golkar dan militer di tiap parlemen daerah.
Pada masa ini, masyarakat sengaja dijauhkan dari politik praktis meski pemilu tetap dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih partai. Jumlah partai pun saat itu dibatasi hanya tiga dengan potensi kemenangan terbesar ada pada Golkar yang dekat dengan penguasa saat itu. Muhtar menambahkan, bagi rezim politik otoriter, pelaksanaan pemilu hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat ataupun lawan politik. Mereka ingin menunjukkan, kepemimpinan saat itu sudah demokratis karena rutin melaksanakan pemilu.
Cara berpikir semacam ini biasa ditemukan di sebagian Amerika Latin dan sebagian negara Asia Tenggara. Rezim politik mencoba mengkapitalisasi pemilu demi memperoleh legitimasi politik dari masyarakat. Politisasi pemilu ini berujung pada pendangkalan pemaknaan demokrasi prosedural, kata Muhtar.
Mekanisme pilkada lewat DPRD ini tumbang setelah Reformasi 1998. Tepatnya pada 2005, pilkada secara langsung oleh masyarakat mulai dilaksanakan. Pilkada langsung ini memberikan otonomi kepada rakyat menentukan pemimpinnya, berkaitan dengan kebutuhan daerahnya.
Pilkada langsung adalah bentuk perwujudan kedaulatan rakyat yang selama rezim otoriter dijauhkan dari masyarakat. "Melalui pilkada langsung, rakyat memiliki kuasa. Artinya, pilkada mengembalikan hak politik rakyat dalam konteks pemilihan pemimpin lokal dan ini bentuk riil dari pembangunan demokrasi yang lebih bermakna di tingkat lokal.”
Dengan pilkada langsung ini bandul kekuasaan kembali ke tangan rakyat dan menjauh dari elite politik. Ini merupakan langkah maju dalam perkembangan dan pertumbuhan demokrasi lokal. tetapi ketika bandul kekuasaan itu mencoba direbut kembali oleh pemerintah dengan DPR untuk mengembalikan poisis pemilihan kepala daerah di tangan DPRD, sekali lagi ini bentuk kemunduran berdemokrasi sekaligus penghinatan terhadap hak-hak kedaulatan berpolitik rakyat.
Sejarah mencatat Re-demokratisasi dari proses pemilihan kepala daerah yang saklek sejak Orde Baru, telah mengembalikan hak konstitusional politik rakyat dengan cara pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat—sebagai jalan menandai kembalinya demokrasi ke tangan rakyat.
Oleh: Saifuddin
Direktur Eksekutif LKiS
Dosen, Peneliti, Penulis Buku, analisis sosial politik
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
MENGGEMBOSI DEMOKRASI (Catatan Kritis wacana Pilkada lewat DPRD)
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar