Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Sritex
Sidang dugaan korupsi PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Januari 2026. Dua petinggi Sritex hadir mengenakan rompi terdakwa setelah majelis hakim menolak eksepsi.
Mereka antara lain Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa. Dengan putusan tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 20 Januari 2026.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lukminto, Hotman Paris Hutapea, menyayangkan penolakan eksepsi tersebut, meski sebelumnya hakim menilai keberatan penasihat hukum telah disusun dengan baik.
Kasus korupsi Sritex yang juga menyeret Bank DKI ini telah disidangkan secara bertahap sejak awal Januari 2026 dan diperkirakan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: RMOLJateng/Daffa
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Sritex
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar