Breaking News

Mahfud MD: Pandji Tenang, Anda Tak Akan Dihukum Saya yang Bela


Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang viral.

Hal itu, kata Mahfud, lantaran berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," ujar Mahfud dalam kanal YouTube miliknya, Jumat 9 Januari 2026.

"Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” imbuhnya.

Berdasarkan waktu peristiwa, kata Mahfud, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.

Lantaran itu, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru materi Pandji tak bisa diproses hukum.

“Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap, peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” jelasnya.

“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Nggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” katanya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea, yang juga beredar di platform digital.

Pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Ia menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan memicu kesalahpahaman terhadap organisasi keagamaan.

Menurut pelapor, materi yang disampaikan Pandji tersebut tidak lagi sekadar komedi.

“Kami melaporkan ada pernyataan yang menurut kami mengarah pada fitnah dan menimbulkan kegaduhan di ruang media, bahkan berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Rizki di Polda Metro Jaya.

Dianggap Meresahkan Anak Muda Ormas

Rizki menyebut, kegaduhan tersebut dirasakan langsung oleh kalangan muda dari organisasi keagamaan.

“Ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi kami sebagai anak muda NU dan juga rekan-rekan dari Muhammadiyah,” katanya.

Ia menegaskan laporan hanya ditujukan kepada satu orang, yakni seorang stand up comedian berinisial P, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.***

Sumber: konteks
Foto: Komika dan influencer ternama, Pandji Pragiwaksono disebut Mahfud MD tak bisa dipidana (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)

Mahfud MD: Pandji Tenang, Anda Tak Akan Dihukum Saya yang Bela Mahfud MD: Pandji Tenang, Anda Tak Akan Dihukum Saya yang Bela Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar