Breaking News

Kronologi OTT KPK di KPP Madya Jakut: Dari Temuan PBB Rp 75 M, Fee Rp 4 M, sampai 8 Orang Diciduk


KPK membeberkan kronologi OTT yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara bersama tujuh orang lainnya.

Total delapan orang diamankan dalam OTT yang berlangsung Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.

Mereka yang diamankan di antaranya berinisial DWB (Kepala KPP Madya Jakut), HRT, AGS, ASB, lalu pihak swasta termasuk ABD (konsultan pajak) hingga perwakilan perusahaan wajib pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut OTT ini terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan… tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak… periode 2021 sampai dengan 2026,” ujar Asep, Minggu 11 Januari 2026.

Berawal dari Temuan PBB Rp75 Miliar

Asep menjelaskan, kasus ini mulai terendus pada September–Desember 2025, saat perusahaan berinisial PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.

Tim pemeriksa kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Namun PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan. Dalam proses itu, KPK menduga ada permintaan pembayaran “all in”.

“Diminta pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” kata Asep.

KPK menyebut dari angka itu, diduga ada alokasi Rp8 miliar untuk fee dan pembagian ke sejumlah pihak.

Tapi PT WP menolak dan hanya sanggup Rp4 miliar, lalu disepakati.

Nilai Pajak Turun Drastis Jadi Rp15,7 Miliar

Pada Desember 2025, pemeriksa menerbitkan SPHP dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP menjadi Rp15,7 miliar, turun jauh dari temuan awal.

“Turun sekitar Rp59,3 miliar… sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” jelas Asep.

Dana Fee Diduga Lewat Kontrak Fiktif

Untuk memenuhi komitmen fee, KPK menyebut PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan memakai perusahaan PT NBK milik ABD.

Uang komitmen Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah titik di Jabodetabek.

Dari situ, uang disebut sempat didistribusikan lagi pada Januari 2026 hingga KPK bergerak dan melakukan OTT.

Barang Bukti Rp6,38 Miliar

Dalam OTT ini, KPK mengamankan bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:
  • uang tunai Rp793 juta
  • 165 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar)
  • logam mulia 1,3 kg (sekitar Rp3,42 miliar).***
Sumber: konteks
Foto: KPK ungkap alur OTT Kepala KPP Madya Jakut: Dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026. (Instagram @official.kpk)

Kronologi OTT KPK di KPP Madya Jakut: Dari Temuan PBB Rp 75 M, Fee Rp 4 M, sampai 8 Orang Diciduk Kronologi OTT KPK di KPP Madya Jakut: Dari Temuan PBB Rp 75 M, Fee Rp 4 M, sampai 8 Orang Diciduk Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar