KPK Belum Tetapkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Tersangka Kuota Haji, Dilindungi Orang Kuat?
Status hukum pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama masih belum jelas.
Padahal, yang bersangkutan telah dicekal bersama eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Selain itu, komisi antirasuah juga telah menetapkan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya kini masih fokus dalam penanganan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu, dugaan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” alasan Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Kendati demikian, Budi memastikan KPK akan mengembangkan perkara tersebut.
“Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan,” katanya.
Penyidik, kata Budi, juga akan mendalami adanya penghancuran dokumen oleh pihak Maktour terkait kasus kuota haji.
"Ya, kita tunggu. Ini kan kita masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya Pasal 2, Pasal 3-nya dulu, sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai,” jelasnya.
KPK 'Hanya' Tetapkan Dua Tersangka
Selain Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.
"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," imbuhnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
Adapun, BPK kini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara imbas dugaan korupsi haji kuota tersebut.
Fuad Hasan Masyhur Dilindungi Orang Kuat?
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menilai KPK tidak cukup hanya menetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Menurutnya, masih ada pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka yaitu, pihak yang menikmati dari hasil kuota haji, seperti pemilk biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kemudian, para pejabat yang mengikuti perintah Menag Yaqut saat itu.
"Karena hal ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Menag, karena itu aliran dana harus didalami siapa A sampai Z yang menerima," kata Hudi menukil Inilah.com.
Pernyataan senada disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.
Kata dia, KPK seharusnya juga menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka kuota haji. Sebab, dia ikut dicekal bersama Yaqut dan salah satu syarat di KUHP baru, pencekalan hanya untuk tersangka.
Menurut penilaian Huda, penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah tepat lantaran terkait keputusan Menag pada waktu itu.
“Yang membuat keputusan membagi kuota haji tambahan 2024, 50 persen reguler dan 50 persen haji plus," ucapnya.
"Keputusan ini bertentangan dengan UU, sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Sementara, belum jelasnya status hukum Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji diduga kuat ada yang membekingi.
Menurut informasi yang dihimpun, Fuad dilindungi oleh 'orang kuat' yang berinisial F.***
Sumber: konteks
Foto: KPK belum tetapkan status hukum bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur meski ikut dicekal dalam kasus kuota haji (Foto: YouTube/Barkah apersi)
KPK Belum Tetapkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Tersangka Kuota Haji, Dilindungi Orang Kuat?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar