Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap
Polisi mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat langka pascabanjir di Medan, Sumatera Utara.
Aksi tersebut dilakukan oleh pembeli dengan bersekongkol dengan dua operator SPBU. Para pelaku beraksi di dua lokasi, yaitu SPBU di Kecamatan Percut Seituan dan SPBU di Sei Kera Hilir.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua operator SPBU berinisial MHN (56) dan AH (18). Selain itu, petugas juga menangkap dua pembeli berinisial F (47) dan SY (43).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, pelaku SY (43) membeli menggunakan becak bermotor (betor) tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.
"Setiap jerikennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu," katanya, Selasa 9 Desember 2025.
Sementara F membeli BBM menggunakan mobil untuk mengangkut jeriken-jeriken. Total pertalite yang disita dari F (47) sebanyak 133 liter.
"F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC)," ujar Bayu.
Usai menangkap para pelaku, petugas langsung memboyongnya ke Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi menghimbau pada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi.
"Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas," katanya.
Sumber: suara
Foto: Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan BBM di Medan. [Istimewa]
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar