Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Victor Hartono merupakan salah satu dari lima orang yang dicekal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Alasan utama di balik pencabutan status cekal tersebut ternyata cukup sederhana: sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Victor selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Victor dinilai telah banyak membantu penyidik dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Penyidik menganggap informasi yang diberikan Victor sangat berharga untuk membongkar dugaan kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak.
"Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).
Pencabutan cekal terhadap Victor Hartono, yang efektif sejak 28 November 2025, dilakukan atas permintaan langsung dari tim penyidik.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang dalam keterangan terpisah.
Nasib Empat Orang Lain Masih Menggantung
Meski pintu bagi Victor Hartono untuk bepergian ke luar negeri telah kembali terbuka, nasib empat orang lainnya yang turut dicekal dalam kasus yang sama masih belum jelas.
Anang Supriatna belum dapat mengonfirmasi apakah status cekal terhadap mereka juga akan dicabut dalam waktu dekat.
Keempat orang tersebut adalah nama-nama yang tidak asing lagi, yakni mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kelimanya resmi dicekal sejak 14 November 2025 untuk periode enam bulan ke depan.
"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," tandas Anang.
Dugaan Kongkalikong Perkecil Pajak
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan adanya praktik culas manipulasi pembayaran pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
Modus yang diusut adalah adanya dugaan kongkalikong antara oknum di Ditjen Pajak dengan wajib pajak atau perusahaan untuk memperkecil nominal pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Sebagai imbalannya, oknum pegawai pajak tersebut diduga kuat menerima sejumlah keuntungan atau suap dari pihak wajib pajak.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.
Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik telah bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025) lalu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (moge), serta berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Sumber: suara
Foto: Victor Rachmat Hartono [PB Djarum]
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar