Breaking News

Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?


Ahmad Khozinudin, pengacara yang mewakili pakar telematika Roy Suryo, menyatakan bahwa tiga orang diminta meninggalkan ruang gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025). Menurutnya, ketiganya tidak memiliki kepentingan maupun kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Khozinudin menjelaskan, keberatan disampaikannya karena kehadiran pihak-pihak yang dinilai tidak relevan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

“Kemarin dalam proses gelar perkara ada orang yang tidak punya kepentingan, tidak punya kapasitas, tidak punya legal standing, hadir di situ,” kata Khozinudin dalam siniar Forum Keadilan yang tayang di YouTube, Rabu, (17/12/2025).

Ia menyebut, setelah keberatan itu disampaikan, tiga orang tersebut akhirnya keluar dari ruangan gelar perkara.

Salah satunya adalah Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, yang berada di sesi pertama.

“Apa urusannya? Ini bukan urusan politik. Bukan urusan dukung-mendukung. Bukan urusan relawan-relawan. Ini proses penegakan hukum,” kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, Andi Azwan memilih meninggalkan ruangan secara sukarela sebelum dikeluarkan secara paksa.

Pada sesi berikutnya, dua orang lain yang disebut diminta keluar adalah Zevrijn Boy Kanu selaku Ketua Umum Peradi Bersatu dan Ade Darmawan yang menjabat Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu.

“Saya pikir di sesi pertama dia (Boy Kanu) sudah diverifikasi. Ternyata dia, walaupun dari organisasi, belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara ini. Kan tidak ada urusannya,” kata Khozinudin.

Ia menegaskan bahwa laporan hukum yang menjerat Roy Suryo merupakan laporan pribadi, bukan perkara yang melibatkan organisasi sebagai subjek hukum pidana.

“Jadi, meminjam istilah masyarakat, tiga orang diusir dari gelar perkara khusus: Andi Azwan, kemudian Boy Kanu, Ade Darmawan,” ucap Khozinudin sembari tersenyum lebar.

Khozinudin juga menanggapi anggapan bahwa pihak Roy Suryo memiliki muatan politik dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menepis tudingan tersebut dan menekankan bahwa langkah hukum kliennya murni bertujuan menegakkan hukum.

Gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan kubu Roy Suryo agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipahami publik.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara merupakan forum pemaparan proses penyelidikan dan penyidikan yang disertai diskusi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

Saat ini, Roy Suryo bersama beberapa pihak lain, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu.

Andi Azwan Bantah Diusir

Isu dugaan pengusiran tersebut turut disinggung Roy Suryo dalam sejumlah pernyataan publik.

Namun, Andi Azwan memberikan klarifikasi dan membantah disebut diusir dari ruang gelar perkara.

Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa, (16/12/2025), Andi merespons sambil tertawa ketika mendengar klaim Roy Suryo.

“Kita yang pertama. Kita hadir. Saya bersama salah satu saksi pelapor yang adalah Ketua Umum JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Mas Maret Samuel Sueken, yang meminta saya untuk mendampingi. Hadirlah saya di situ,” kata Andi.

Ia mengakui bahwa Ahmad Khozinudin menyampaikan keberatan atas kehadirannya di dalam ruangan.

“Dia (Khozinudin) langsung, tuh, ‘Kenapa ada di situ. Tidak boleh,’” kata Andi.
“Jadi, saya mendampingi, tapi ada yang keberatan.”

Karena situasi tersebut, Andi menyatakan memilih keluar secara sukarela setelah menyalami seluruh peserta gelar perkara.

Ia menegaskan tidak meninggalkan lokasi dan tetap berada di sekitar ruangan.

“Jadi, artinya apa yang dikatakan ini adalah bohong belaka karena dia (Roy) tidak ada di sana,” ucap Andi.

Andi juga mengklaim Roy Suryo baru hadir pada sesi kedua dan hanya memperoleh informasi soal dugaan pengusiran dari kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Roy Suryo mengakui bahwa dirinya memang tidak mengikuti sesi pertama karena undangan yang diterimanya hanya untuk sesi kedua.

“Orang ini (Andi) nyelonong-nyelonong, diusir,” ujar Roy, seraya meminta Andi mengakui peristiwa tersebut.

Pernyataan itu kembali dibantah Andi Azwan, yang menyebut Roy hanya “omon-omon”.

Siapa Zevrijn Boy dan Ade Darmawan?

Menurut info beredar, Zevrijn Boy Kanu berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Bersatu. 

Selain itu, Zevrijn juga mendapat amanah mengisi posisi Ketua Umum Asosiasi Penulis & Penerbitan Kristen Indonesia (ASPPIKI), Direktur LBH Cakra Perjuangan, Jakarta, dan Managing Partners Law Firm Dr. Boy Kanu & Partners, Jakarta.

Terkait riwayat pendidikan dan kasus yang pernah ditangani, belum ada informasi detail.

Pemilik nama lengkap Ade Darmawan Dipakusuma atau yang dikenal dengan nama Ade Bayasid lahir pada 22 September 1978. 

Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 2002.

Dikutip dari wikipedia, semasa mahasiswa, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan dan dikenal sebagai salah satu aktivis yang turut berperan dalam gerakan reformasi 1998 yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.

Ia juga terlibat dalam demonstrasi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, khususnya dalam merespons dekrit yang dikeluarkan pada masa itu.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Ade Darmawan memulai karier di bidang pendidikan dan pelatihan pada tahun 2004 dengan mendirikan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri (Pusdiklat DN).

Lembaga ini fokus pada penyelenggaraan pelatihan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Selain aktivitas di bidang pendidikan, ia juga mendirikan Lembaga Kajian Pembaruan Demokrasi dan menjabat sebagai Ketua Umum.

Lembaga tersebut bergerak dalam isu-isu reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Pada tahun 2021, ia turut mendirikan organisasi profesi advokat Peradi Bersatu dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam praktik advokasinya, Ade Darmawan dikenal sebagai pengacara senior dan Koordinator Advokat Public Defender.

Suami Yulistianur ini menjadi pelapor dan saksi dalam beberapa kasus hukum besar, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo, yaitu terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo atas dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh.

Sumber: tribunnews
Foto: Pengacara Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin/Net

Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa? Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar