Jimly Blak-blakan soal 'Kecacatan' Perpol 10/2025: Rujukannya UU Lama yang Belum Diubah MK
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti kekurangan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai belum mencantumkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum. Kondisi tersebut memicu persepsi publik seolah Polri tidak mematuhi putusan MK.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan, kekurangan tersebut terletak pada bagian konsiderans “menimbang” dan “mengingat” Perpol 10/2025. Dalam bagian itu, rujukan terhadap putusan MK belum dicantumkan secara eksplisit.
"Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," kata Jimly kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Jimly, kondisi tersebut kerap terjadi dalam praktik penyusunan regulasi di berbagai kementerian dan lembaga. Namun, dalam konteks putusan MK yang bersifat final dan mengikat, ketiadaan rujukan itu memunculkan tafsir keliru di ruang publik.
"Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," lanjutnya.
Meski demikian, Jimly menegaskan Perpol 10/2025 tidak dimaksudkan untuk menentang putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri. Perpol tersebut justru disusun untuk mengatur kondisi transisi bagi anggota Polri yang sudah lebih dulu bertugas di kementerian dan lembaga.
"Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," jelas Jimly.
Ia juga menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri ke kementerian dan lembaga setelah putusan MK dibacakan.
"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ucap Jimly.
Untuk mencegah polemik serupa, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah dengan pendekatan omnibus law guna menata ulang sistem penugasan anggota Polri.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," katanya.
Jimly menambahkan, Mabes Polri akan segera menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat.
"Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini," pungkasnya.
Bantahan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons sorotan publik yang menilai Polri mengabaikan putusan MK melalui penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Listyo menegaskan, penerbitan Perpol tersebut bukan keputusan sepihak. Menurut dia, Polri telah lebih dahulu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum aturan tersebut ditetapkan.
"Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Terkait ketentuan yang membuka peluang 17 kementerian/lembaga diisi oleh anggota Polri aktif, Listyo menyatakan pengaturannya telah dituangkan secara jelas dalam Perpol.
"Di situ kan klausanya sudah jelas, dan tentunya akan dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan MK telah menghapus sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, terutama yang berkaitan dengan penugasan oleh Kapolri serta frasa mengenai tugas kepolisian di luar institusi Polri.
“Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” ucap Listyo.
Ke depan, menurut dia, diperlukan penegasan yang lebih rinci dan limitatif terkait batasan penugasan anggota Polri agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
“Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” ujarnya.
Sumber: inilah
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/YU).
Jimly Blak-blakan soal 'Kecacatan' Perpol 10/2025: Rujukannya UU Lama yang Belum Diubah MK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar