Hari Ini, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Hari ini, Senin (15/12/2025) Polda Metro Jaya akan menggelar gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pukul 10.00 WIB.
Dalam agenda tersebut diperkirakan akan dihadiri pihak internal Polri yakni dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri. Kemudian pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.
Seperti diketahui, gelar perkara khusus tersebut diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokowi.
Selain itu, kedatangannya juga untuk menyetujui dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini.
Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang, kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka yang diuraikan atas dua klaster.
Klaster Pertama:
1.ES
2.KTR
3.MRF
4.RE
5.DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster Kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sumber: inilah
Foto: Ilustrasi Ijazah Jokowi/Net
Hari Ini, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar