Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara
KASUS kriminalisasi kritik menguji apakah Indonesia masih menjunjung asas negara hukum atau telah bergeser menjadi negara kekuasaan. Ketegangan antara peran Polri sebagai penegak hukum dan tekanan politik dalam penanganan kritik terhadap pejabat negara kembali menjadi perhatian publik.
Dalam konteks demokrasi modern dan hukum konstitusional, penanganan kasus kritik terhadap pejabat publik seperti yang terjadi pada Roy Suryo bukan hanya persoalan pidana, melainkan ujian apakah negara tunduk pada rule of law atau pada rule by power.
Dalam sistem hukum demokrasi, sebagaimana dipraktikkan di negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, maupun Jepang, prinsip dasarnya sangat jelas bahwa kebenaran harus diuji, bukan dibungkam.
Jika seorang warga negara mengkritik atau menuduh pejabat publik melakukan kecurangan dan mengajukan bukti ilmiah yang dapat diuji, maka negara tidak boleh langsung memenjarakan penuduh, namun wajib membuka mekanisme pembuktian independen dan transparan.
Kedudukan Kritik dalam Hukum Modern
Dalam teori demokrasi konstitusional (John Locke, Montesquieu, Habermas), pejabat publik memegang mandat rakyat, bukan kekuasaan pribadi. Konsekuensinya: (1) tindakan pejabat wajib transparan. (2) Informasi terkait integritas pejabat termasuk ijazah, rekam karier, dan kompetensi merupakan informasi publik. Dan (3) Mengkritik pejabat publik dilindungi hukum, selama kritik memiliki dasar faktual atau bertujuan menguji kebenaran.
Menutup ruang kritik berarti menempatkan kekuasaan di atas kebenaran, dan itu merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan. Landasan hukum yang melindungi rakyat dalam menyampaikan kritik, di antaranya: UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat” dan UUD 1945 Pasal 28F: “Hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari hak asasi warga negara”.
Kemudian UU No. 39/1999 tentang HAM, Pasal 23 dan 25 -- jaminan kebebasan berpendapat, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -- ijazah pejabat publik termasuk informasi publik yang wajib dibuka, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan -- pejabat negara wajib tunduk pada asas akuntabilitas dan keterbukaan.
Selanjutnya hukum Internasional (yang mengikat Indonesia): ICCPR Pasal 19 (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) -- hak menyampaikan pendapat dilindungi PBB. ICCPR telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005, sehingga mengikat di dalam negeri.
Dengan demikian, mengkritik pejabat publik bukan tindak pidana, selama berada dalam koridor kepentingan publik.
Prosedur Hukum Modern yang Seharusnya Dilakukan Negara
Jika ada tuduhan bahwa pejabat publik menggunakan ijazah palsu, maka negara wajib: (1) Membentuk tim verifikasi independen (kampus, pakar forensik dokumen), (2) Menguji bukti secara terbuka di ruang publik, (3) Jika tuduhan terbukti bohong -- penuduh dapat dipidana dengan syarat terdapat niat jahat (mens rea), dan (4) Jika tuduhan benar, maka negara wajib mengambil tindakan hukum terhadap pejabat yang bersangkutan.
Penghukuman tidak boleh mendahului pembuktian. Membalik prosedur ini berarti melanggar asas due process of law dan prinsip fair trial.
Posisi Polri: Penegak Hukum atau Alat Kekuasaan?
Dalam negara hukum, Polri harus tunduk pada Konstitusi dan asas keadilan publik. Namun, ketika kritik terhadap pejabat justru dikriminalisasi tanpa pembuktian terlebih dahulu, hal itu mengarah pada: (1) Penyelewengan kewenangan (abuse of power), (2) Pembungkaman demokrasi, dan (3) Kriminalisasi perbedaan pendapat (political prosecution).
Pertanyaannya kini sederhana namun fundamental: Apakah hukum di Indonesia melindungi kebenaran atau melindungi kekuasaan?
Jika bukti yang diajukan warga negara terkait dugaan pelanggaran pejabat tidak diuji, tetapi justru pengkritiknya yang dipenjara, maka yang melanggar hukum bukan rakyat, tetapi negara yang menutup pintu kebenaran. Kritik bukan kejahatan. Pembungkaman kritik adalah ancaman bagi republik.
Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar