DPR Jadwalkan RUU KUHAP Disahkan di Rapat Paripurna Besok
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan di Tingkat I dijadwalkan bakal dibawa ke Rapat Paripurna Selasa besok, 18 November 2025.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
“Tadi kan sudah rapim (rapat pimpinan DPR), besok dijadwalkan,” kata Cucun.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, bahwa setelah disahkan di Tingkat I, RUU KUHAP akan dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna. Rencananya, akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
"Iya minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Pada rapat kerja Pembicaraan Tingkat I, seluruh fraksi yang ada di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
DPR Jadwalkan RUU KUHAP Disahkan di Rapat Paripurna Besok
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar