Soeharto Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Wamensos: Usulan Sejak 2010
Jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November mendatang, daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 menuai sorotan masyarakat. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah munculnya nama Presiden ke-2 RI Soeharto.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan, status Pahlawan Nasional terbuka bagi siapa pun yang berjasa bagi bangsa dan negara.
“Siapa pun yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia berhak mendapat penghormatan sebagai Pahlawan Nasional, dan negara pantas menempatkan mereka sebagai tokoh berjasa,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/10/2025).
Dia juga menilai bahwa perdebatan tentang masa lalu tidak seharusnya terus membelah bangsa.
Mengenai munculnya kembali nama Soeharto, Agus Jabo menjelaskan bahwa usulan tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan bukan yang pertama kali.
“Jadi, pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa proses pengusulan dan penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tahapan berjalan panjang, berjenjang, dan berdasarkan kajian mendalam oleh tim independen, yaitu Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
“Untuk tahun 2025, ada sekitar 40 nama yang diusulkan. Tentunya nanti yang menetapkan tetap Presiden. Dari 40 nama itu, sebagian merupakan usulan baru, sebagian lagi adalah nama-nama yang sudah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya tetapi belum ditetapkan,” ujarnya.
Ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian, pertama jasa dan kontribusi tokoh tersebut bagi bangsa dan negara, kedua kelengkapan administratif sesuai ketentuan, dan terakhir kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.
Agus menjelaskan, proses ini panjang dan berjenjang. Usulan bisa datang dari masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah. Setiap calon terlebih dulu dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten atau kota. Setelah itu naik ke provinsi, dan baru diteruskan ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Tim ini beranggotakan 13 orang, terdiri atas para peneliti dari tiga pusat kajian yang memiliki kompetensi di bidangnya. TP2GP inilah yang kemudian melakukan kajian terhadap usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.
Setelah hasil kajian selesai, rekomendasi dari tim tersebut disampaikan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dikaji kembali secara lebih mendalam.
Tahap akhir adalah keputusan oleh Presiden, yang menetapkan apakah seseorang atau tokoh tersebut berhak menerima gelar Pahlawan Nasional atau tidak.
“Jadi, Kementerian Sosial hanya menyalurkan (usulan) sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Sumber: inews
Foto: Presiden ke-2 RI Soeharto (foto: Arsip Pemprov DIY)
Soeharto Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Wamensos: Usulan Sejak 2010
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar