Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
Media sosial kembali memakan korban.
Kali ini, seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama
Thalita Kusuma Sandra harus menelan pil pahit.
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya membantunya
meraih mimpi di jenjang perguruan tinggi, kini dicabut paksa oleh pihak
kampus.
Pemicunya? Sebuah video viral yang menunjukkan gaya hidupnya yang dianggap
tidak pantas sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
— 🐨 𝕮𝖗𝖎𝖘𝖙𝖆𝖓𝖙𝖔 𝕯 𝕹 🐨 (@AntoniusCDN) October 29, 2025
Lantas seperti apa yang membuat beasiswa Thalita Kusuma Sandra dicabut?
Berikut fakta-faktanya.
1. Video Viral Joget di Klub Malam
Semua bermula dari sebuah video pendek yang menyebar cepat di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Thalita terlihat sangat menikmati suasana kelab
malam, berjoget dengan ceria di tengah keramaian.
Yang menjadi sorotan utama netizen adalah pakaiannya yang dinilai minim dan
gaya hidupnya yang kontras dengan citra mahasiswa penerima KIP-K, yang
notabene ditujukan untuk keluarga kurang mampu.
Meski video tersebut kini telah dihapus, jejak digitalnya sudah terlanjur
memicu kemarahan publik dan sampai ke telinga pihak universitas.
2. Teridentifikasi sebagai Mahasiswi Bisnis Digital Penerima KIP-K
Setelah video tersebut viral, identitas Thalita dengan cepat terungkap.
Pihak UNS mengonfirmasi bahwa Thalita Kusuma Sandra (TSK) adalah mahasiswi
aktif angkatan 2023 dari Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis (FEB).
Lebih penting lagi, ia tercatat sebagai salah satu penerima program
KIP-Kuliah tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Rektor UNS Nomor
1824/UN27/HK/2023.
Fakta inilah yang membuat kasusnya menjadi semakin pelik, karena dana KIP-K
berasal dari uang negara untuk tujuan mulia.
3. UNS Bergerak Cepat Melakukan Investigasi Etik
Menanggapi kehebohan publik, UNS tidak tinggal diam. Pihak rektorat segera
membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi
mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Thalita dinyatakan secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan
kampus.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan verifikasi yang
cermat.
4. Terbukti Melanggar Norma Kesopanan dan Kepatutan
Dasar hukum sanksi yang dijatuhkan UNS sangat jelas. Thalita terbukti
melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021
tentang Kode Etik Mahasiswa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan
yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma
hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
Gaya hidup yang ditampilkannya dalam video viral dianggap bertentangan
dengan norma kepatutan sebagai seorang akademisi dan penerima beasiswa
pemerintah.
5. Rentetan Sanksi Tegas Diberikan Kampus
Sebagai konsekuensinya, UNS menjatuhkan tiga sanksi berat kepada Thalita.
Pertama, ia menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Kedua, yang paling krusial, beasiswa KIP-Kuliah miliknya dicabut permanen,
dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.
Ketiga, ia diwajibkan mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan
Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan untuk pembinaan.
6. Klarifikasi Thalita Kusuma Sandra
Setelah namanya tercoreng, halita Kusuma Sandra membantah seluruh tuduhan
itu dan menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang dinilainya tidak
akurat serta mencederai etika jurnalistik.
Thalita menjelaskan bahwa berita yang beredar telah mencantumkan identitas
pribadinya tanpa izin dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan
reputasi yang cukup serius.
Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan semacam ini berpotensi menimbulkan
stigma negatif terhadap penerima KIPK lainnya, seolah-olah seluruh mahasiswa
penerima bantuan pendidikan hidup bermewah-mewahan.
7. Laporkan Beberapa Akun
Sebagai tindak lanjut, Thalita menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan
sejumlah akun media sosial yang menyebarluaskan berita tersebut ke
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Laporan itu dilakukan karena konten yang disebarkan mengandung unsur
pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan
memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa.
Kasus Thalita adalah cermin bagi siapa pun, terutama para penerima beasiswa,
untuk selalu menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab moral.
Privilese yang didapat dari uang rakyat harus diimbangi dengan perilaku yang
pantas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar
lingkungan kampus.
Sumber:
suara
Foto: Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan
party di klub malam (Instagram)
Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar