KPK Segera Panggil Yasonna Laoly Usai Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, KPK juga membuka peluang memanggil eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mendalami kasus tersebut.
“Panggilan, sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Setyo dihubungi Inilah.com , Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar KPK, Kamis (20/2/2025), Setyo menjelaskan Yasonna telah melakukan pemeriksaan terkait dengan surat yang dikirimkan ke Mahkamah Agung. Penyudik melakukan pemeriksaan untuk memperjelas peruntukan dokumen yang diberi Yasonna.
“Terkait pemeriksaan terhadap petinggi di lingkungan pihak terhadap kepentingannya, tentu berkaitan dengan yang pertama adalah terhadap surat yang sudah dikirimkan saat itu, ya tentu penyidik memiliki kebutuhan untuk bisa memperjelas surat tersebut ditujukan untuk apa, maksudnya untuk apa, sehingga dari situ bisa menjadi sebuah rangkaian dan untuk memperjelas tentang posisi kasus yang ditangani,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memastikan perlintasan Harun Masiku saat menjadi buron.
“Kemudian untuk memastikan saat itu Harun Masiku pada saat masuk ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, dipastikan apakah perbuatan yang diduga suap itu, pada saat itu bahwa yang terkait memang posisinya sudah ada di Indonesia, lebih tepatnya sudah di Jakarta atau memang belum masuk, sehingga bukan terhadap yang bersangkutan saja, termasuk pada Dirjen Imigrasi mantan yang sudah pernah dipanggil dan diperiksa penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK membuka suara soal kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan pimpinannya, Yasonna H. Laoly.
Yasonna diduga juga membantu Harun Masiku, yang sempat kabur ke Singapura saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Pokoknya seperti yang biasa kita lakukan di dalam penyidikan, jika ditemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh siapapun itu maka orang itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).
Asep menjelaskan jika dua alat bukti ditemukan, maka prosesnya akan dibahas secara berjenjang, mulai dari Kedeputian Penindakan hingga pengambilan oleh Pimpinan KPK melalui gelar ekspose perkara, seperti proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Mulai dari jenjang direktorat, dilakukan ekspose, kemudian kedeputian dan juga ke pimpinan seperti halnya untuk penetapan tersangka saudara HK pada hari ini. Jadi melalui jenjang yang ada, dibuktikan ditemukan," ucapnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka tidak hanya menyasar pihak di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga dapat melibatkan pihak lain jika ditemukan bukti tindak pidana di luar kementerian tersebut.
“Jadi tidak hanya di kementerian, dimanapun jika, tindak pidana korupsi atau yang terkait dengan tindak pidana ini akan kita proses,” katanya.
Adapun data mengenai kepulangan Harun baru diumumkan oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada 22 Januari 2020, setelah media mengungkap rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta. Harun dilaporkan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, tetapi jejaknya hilang saat KPK melancarkan OTT pada 8 Januari 2020.
Ronny menyebut keterlambatan informasi terjadi karena gangguan sistem data perlintasan. Akibatnya, operasi KPK untuk menangkap Harun gagal dan Ronny dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi kala itu.
Sumber: inilah
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait terpilihnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto: Antara Foto/Fauzan/tom).
KPK Segera Panggil Yasonna Laoly Usai Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar