Breaking News

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Atas Permintaan Prabowo, Diperkiraan Tanggal 18-20 Februari


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur atas permintaan Presiden Prabowo Subianto. Alasannya, agar lebih efisien jika pelantikan serentak antara calon yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil putusan dismissal atau putusan sela.

Semula, MK menjadwalkan sidang putusan dissmisal pada 13 Februari 2025, namun dipercepat sekitar tanggal 4 atau 5 Februari 2025. Sehingga, penetapan kepala daerah yang bersengketa juga lebih cepat.

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada bapak presiden adanya putusan sela ini yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal itu jaraknya enggak terlalu jauh," kata Tito di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

"Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya ya satukan saja antara yang non sengketa dengan dismissal," imbuhnya.

Selain itu, Prabowo juga memerintahkannya untuk mengatur jadwal pelantikan kepala daerah secepatnya. Sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.

"Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin. Supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan segara. Jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," kata Tito.

Pensiunan Polri ini menjelaskan Kemendagri memiliki waktu sekira dua minggu untuk melantik kepala daerah sejak pembacaan gugatan sengketa Pilkada 2024. Berdasar perhitungan tersebut, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 (Februari pembacaan) putusan, artinya (pelantikan kepala daerah) kira-kira tanggal 17-18-19-20 (Februari)," ujar Tito.

Namun, kepastian kapan pelantikannya menunggu keputusan Prabowo. Sebab tata cara pelantikan diatur dalam peraturan presiden.

"Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," kata Tito.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Dengan catatan, mereka yang dilantik tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya, gubernur, bupati dan wali kota terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh

Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat, Rabu (22/1).

Sedangkan bagi yang berperkara di MK, diperkirakan pelantikan digelar pada Maret 2025.

Sumber: era
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri. (Era.id/Sachril Agustin).

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Atas Permintaan Prabowo, Diperkiraan Tanggal 18-20 Februari Pelantikan Kepala Daerah Diundur Atas Permintaan Prabowo, Diperkiraan Tanggal 18-20 Februari Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar