Breaking News

Pagar Laut Bekasi di Lahan Reklamasi PT TPRN Resmi Disegel KLH


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menutup lahan reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seluas 2,5 hektare yang terletak di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan lokasi reklamasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," jelas Hanif di Bekasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pagar laut ditandai dengan dipasangnya spanduk berukuran 1 x 1,5 meter ditancapkan menggunakan tiang di area dekat gerbang reklamasi.

Selain memasang spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di zona reklamasi, termasuk alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, upaya reklamasi di lokasi pagar laut itu berpotensi menimbulkan banjir di wilayah daratan Kampung Paljaya.

Kekhawatiran itu muncul karena aktivitas tersebut melibatkan penebangan hutan bakau yang selama ini berfungsi mencegah abrasi.

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap dia.

Setelah proses penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengevaluasi dampak buruk dari kegiatan reklamasi, yang juga melibatkan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan kriminal.

"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," terangnya.

Sumber: disway
Foto: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara-Disway/Dimas Rafi-

Pagar Laut Bekasi di Lahan Reklamasi PT TPRN Resmi Disegel KLH Pagar Laut Bekasi di Lahan Reklamasi PT TPRN Resmi Disegel KLH Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar