Breaking News

Mantan Kabareskrim Ungkap Sertifikat Kawasan Pagar Laut Jelas Palsu: Kades Kohod Makin Terpojok


Mantan Kabareskrim ungkap sertifikat kawasan pagar laut jelas palsu dan menurutnya tidak boleh diterbitkan sertifikat diatas laut yang membuat Kades Kohod makin terpojok.

Sedangkan Kades Kohod Asrin menyampaikan bahwa wilayah pagar laut tersebut dulunya adalah empang.

Menurut Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 menjelaskan jika menurut undang-undang di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum.

Susuno menjelaskan berdasarkan peraturan tersebut, pihak penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Polri bisa melakukan penyelidikan.

“Penegak hukum bisa menelusuri dari proses terbitnya sertifikat karena ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu,” jelas Susno dalam podcastnya. 

Sosno juga menambahkan bahwa dalam kasus ini ada juga keterangan palsu serta pemalsuan dokumen.

“Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan ada amplop di bawah berkasnya, itu akan masuk dalam tindak pidana korupsi dan KPK harus turun tangan,” tambahnya.

Menurut Susno dalam penerbitan setifikat tersebut pasti ada tanda tangan aparat desa, mulai dari aparat serta aparat terkait yang punya wewenang menerbitkan sertifikat yaitu ATR BPN.

Sosno menegaskan jika semua ini harus segera diperiksa sehingga kasus ini terungkap dengan terang.

Sedangkan dari penegahkan hukum, pihak Kejaksaan telah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

Bahkan telah beredar surat yang ditujukan pada Kepala Desa Kohod untuk dapat menyerahkan semua berkas C1 terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut persisir Tangerang.

Harli Siregar yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan beberapa hari lalu bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas keluarnya SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang.

Menurut Harli, pihak Kejaksaan juga akan mendalami apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor.

Adapun Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid saat mendatangi kawasan pagar laut Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya mencabut 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di kawasan pagar laut.

Nusron menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat property.

"Karena berada di laut, maka wilayah itu tidak bisa di sertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelasnya.

Menurut Nusron pencabutan sertifikat tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

Sumber: disway
Foto: Mantan Kabareskrim ungkap sertifikat kawasan pagar laut jelas palsu, karena menurutnya tidak boleh diterbitkan sertifikat diatas laut yang membuat Kades Kohod makin terpojok.-candra pratama-

Mantan Kabareskrim Ungkap Sertifikat Kawasan Pagar Laut Jelas Palsu: Kades Kohod Makin Terpojok Mantan Kabareskrim Ungkap Sertifikat Kawasan Pagar Laut Jelas Palsu: Kades Kohod Makin Terpojok Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar