AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel
Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro memberi kuasa pasa OC Kaligis untuk menghadapi sidang gugatan perdata 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel pada 5 Februari 2025 mendatang.
"Saya mau membuat klarifikasi, karena semua media menyudutkan klien saya, AKBP Bintoro. Jadi pertama-pertama, saya ini bertindak selaku kuasa Bintoro dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya akan dilaksanakan tanggal 5 Februari 2025, agar khalayak ramai mengetahui, kita tidak mau melakukan perdamaian," kata OC Kaligis kepada Disway.id, Jumat 31 Januari 2025.
Penunjukkan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Bintoro tercantum dalam Surat Kuasa No. 10/SK.1/2025 yang diterima Disway.id.
Kaligis yang menyatakan alasannya maju sebagai kuasa hukum AKBP Bintoro. Menurutnya, kliennya sama sekali tak mengenal penggugat yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo sebagaimana yang tercantum dalam petitum.
"Pertama, karena gugatan itu setelah Bintoro baca dan memberikan bukti-bukti, Bintoro sama sekali pertama tidak mengenal Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," ungkapnya.
"Dan memang waktu itu yang digugat dalam perkara itu adalah AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim, Bintoro sudah memberikan semua salinan rekening koran yang ada pada dirinya. Memang berita media itu bombastis, puluhan miliar atau berapa? Ya ada yang bilang 20 Miliar, IPW 5 Miliar, sama sekali enggak benar," bebernya.
Kaligis menyatakan jika kliennya siap menghadapi sidang gugatan pada 5 Februari mendatang. Ia akan membuktikan bahwa tuduhan anak Bos Prodia itu tidak benar.
"Makanya nanti tanggal 5 biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro. Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban, apakah benar dengan adanya keteribatan anak Bos Prodia itu sama sekali enggak benar," pungkasnya.
Digugat di PN Jaksel
AKBP Bintoro digugat ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum buntut dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.
Gugatan itu dilayangkan tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang kasusnya bakal disidangkan usai berkas P21.
Arif santer disebut sebagai anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Meski belum ada keterangan resmi dari Prodia.
Saat ini, AKBP Bintoro bertugas sebagai salah satu penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Buntut dugaan kasus pemerasan itu, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu berujung perintah untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Disway.id mencoba menelusuri gugatan itu yang terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan. Hasilnya, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu terdiri dari sejumlah motor dan mobil mewah senilai puluhan miliar.
Aset itu yakni Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu 26 Januari 2025.
Tak hanya aset, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif selaku penggugat I.
Sumber disway
Foto: OC Kaligis resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum AKBP Bintoro dalam kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan-Istimewa-
AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar