Breaking News

Rieke Diah Pitaloka Ngamuk Minta Pembatalan Aturan Tapera, Bongkar Carut Marut di Dalamnya


Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI tegas minta pembatalan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebagai informasi, belakangan masyarakat dihebohkan dengan aturan Tapera dengan gaji pekerja dipotong untuk iuran tersebut.

Bahkan untuk pekerja non formal seperti kurir hingga ojol diminta untuk membayar iuran Tapera tersebut juga.

Rieke pun menyampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Dalam rapat tersebut, Rieke menyatakan mendukung untuk adanya pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera.

Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan bahwa sepanjang Tapera berjalan, tata kelolanya sendiri masih memiliki banyak persoalan.

Rieke lantas menyentil tentang hasil audit BPK RI di 2021 saat Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang dengan fokus pemeriksaan di 7 provinsi.

7 Provinsi yang diperiksa yakni Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali.

Rieke menjabarkan bahwa ada 124.960 orang Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III 2021 namun belum dapat pencairan dana kepesertaan.

“124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun, sampai triwulan III 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar,” ungkap Rieke.

Pemeran Oneng ini juga meminta penjelasan modal awal BP Tapera Rp 2,5 Triliun dari APBN 2018 dan total Rp 567,5 Miliar dana peserta yang sudah dikelola sebelumnya dikemanakan.

“Saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang 2,5 T yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP nomor 57 tahun 2018 dan di mana uang senilai Rp 567,5 miliar. Itu baru tujuh provinsi,” ungkap Rieke.

Dalam pernyataannya kemudian, Rieke meminta BPK RI melakukan audit terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional sejak tahun 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.

Rieke juga merekomendasikan agar BPK RI lakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu soal dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 T milik 4,5 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

“Ketiga meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui OJK, yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera,” pungkasnya.

Itu tadi apa kata Rieke Diah Pitaloka yang secara tegas meminta pembatalan dan penundaan aturan Tapera sampai carut marut permasalahan sebelumnya diselesaikan.(*)

Sumber: kilat
Foto: Rieke Diah Pitaloka minta pembatalan dan pembatalan aturan Tapera (Instagram @riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka Ngamuk Minta Pembatalan Aturan Tapera, Bongkar Carut Marut di Dalamnya Rieke Diah Pitaloka Ngamuk Minta Pembatalan Aturan Tapera, Bongkar Carut Marut di Dalamnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar