Breaking News

Menag: Apakah Iya Saya Ucap Salam Agama Lain Keimanan Terganggu? Kan Tidak


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tentang hukum salam lintas agama. Menurut Yaqut, fatwa tersebut hanya bersifat rekomendasi dan perlu melihat salam enam agama itu dari sisi sosiologis.

"Kemudian salam enam agama, itu kan praktik baik untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan hal ihwal ubudiyah. Jadi jangan dilihat dari sisi teologis lah gitu, tapi ada sisi sosiologis yang harus dipertimbangkan," kata Yaqut seusai rapat bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Yaqut menganggap salam lintas agama merupakan upaya menghormati antarumat beragama. Di sisi lain, menurutnya, salam lintas agama tidak akan memengaruhi keimanan seseorang.

"Bahwa ini menjaga dan saling menghormati antarumat beragama. Apakah iya misalnya saya yang muslim menyampaikan salam agama lain kemudian keimanan saya terganggu? Atau sebaliknya nonmuslim mengucapkan 'assalamualaikum', kemudian keimanannya berpaling, kan tidak," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan salam bagi umat selain Islam. Dengan begitu, dia tak sepakat apabila salam lintas agama disebut mencampuradukkan akidah.

"Nabi juga pernah mengucapkan salam kepada umat non muslim. Itu mencampuradukkan, nggak? Makanya saya bilang jangan selalu tidak semuanya bisa dibicarakan dalam ranah teologis. Ada ranah sosiologis, apalagi dalam konteks keindonesiaan yang memiliki keragaman budaya, kultur, ras, agama. Itu kan saling menghormati, caranya begitu. Saya kira tidak usah dipermasalahkan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin menjelaskan soal proporsionalitas toleransi di balik fatwa salam lintas agama tersebut.

"Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah akidah dan ritual keagamaan atau sinkretisme atau talfiq al-adyan sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah," kata Arif seperti dikutip dari situs MUI, Minggu (2/6).

Fatwa Ijtimak Ulama MUI menganjurkan agar pejabat seyogyanya bisa menjalankan fatwa hasil Ijtimak Ulama tersebut.

"Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun, jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar'i atau udzur syar'i dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah," ujarnya.

Sumber: detik
Foto: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dwi Rahmawati/detikcom)
Menag: Apakah Iya Saya Ucap Salam Agama Lain Keimanan Terganggu? Kan Tidak Menag: Apakah Iya Saya Ucap Salam Agama Lain Keimanan Terganggu? Kan Tidak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar