Breaking News

Icha Shakila, Pemilik Akun Facebook yang Perintahkan Raihany Rekam Video Asusila Anak Baju Biru Diburu Polisi


Polisi berhasil mengantongi nama akun Facebook yang menawarkan uang pada Raihany, ibu muda pelaku pelecehan anak baju biru yang video asusilanya menjadi viral.

Akun Facebook tersebut diketahui memakai nama pengguna Icha Shakila, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pelecehan anak baju biru.

Raihany awalnya dihubungi oleh Icha Shakila melalui pesan Facebook pada 28 Juli 2023 malam.

Saat itu, Icha Shakila menawari Raihany sebuah pekerjaan yakni mengirimkan foto tanpa busana dengan diiming-imingi uang.

"Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam, dilansir dari Instagram @infosubang.co.

Wanita asal Tangerang itu lantas terbuai bujuk rayu akun tersebut karena merasa sedang terdesak kebutuhan ekonomi.

Permintaan Icha Shakila pun berlanjut pada 30 Juli 2023. Ia semakin berani menyuruh Raihany untuk membuat video asusila.

Mirisnya, ibu berusia 22 tahun itu diperintahkan untuk melakukan adegan tidak pantas dengan anak kandungnya sendiri yang masih balita. 

Raihany lagi-lagi menuruti permintaan akun Facebook tersebut lantaran mendapat ancaman foto tak senonohnya akan disebarluaskan.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila," lanjutnya.

Ibu muda yang kini jadi tersangka pelecehan anak itu kemudian menagih janji Icha Shakila terkait bayaran setelah membuat video asusila dengan buah hatinya tersebut.

Namun, Icha Shakila ternyata ingkar janji hingga akun Facebook miliknya tidak bisa lagi dihubungi.

Sementara itu, Raihany perekam sekaligus pelaku video asusila anak baju biru kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.

Raihany dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 juncton Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kasus ibu lecehkan anak di Tangerang/Net
Icha Shakila, Pemilik Akun Facebook yang Perintahkan Raihany Rekam Video Asusila Anak Baju Biru Diburu Polisi Icha Shakila, Pemilik Akun Facebook yang Perintahkan Raihany Rekam Video Asusila Anak Baju Biru Diburu Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar