Breaking News

Setelah 2 Tahun, Akhirnya Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Kos Sumbersari Malang Terungkap


Setelah hampir 2 tahun, kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswi perguruan tinggi negeri bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) yang ditemukan tewas di tempat tidur kamar kosnya di Jalan Sumbersari, Gang 5 C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya terkuak. 

Pembunuhan berencana dilakukan pelaku Hisyam Akbar Pahlevi yang saat itu berusia 17 tahun lantaran ketahuan mengambil gawai korban.

Pelaku berhasil diamankan Polresta Malang Kota pada Kamis (9/5/2024) yang lokasinya tidak berjauhan dari lokasi rumah kos tersebut. 

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota Senin (13/5/2024).

Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan saat melakukan pencurian gawai milik korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Petugas pun langsung melakukan pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat persesuaian antara keterangan para saksi, alat bukti yang dimiliki serta rangkaian tindak kejahatan tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Danang menjelaskan, kasus pembunuhan baru bisa terungkap setelah 2 tahun lamanya lantaran beberapa faktor, seperti tidak banyak saksi dan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam didapati saksi baru yang mengenali ciri-ciri pelaku dari tangkapan layar CCTV.

“Bagi masyarakat bisa melupakan, tapi bagi kami adalah utang bagi keluarga. Jadi kami berupaya mengungkap kasus hingga terungkap,” ucap Danang.

Kronologi kejadian bermula pada pada 22 Desember 2022 tengah meneguk minuman keras di rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP. Lalu pelaku pamit kepada temannya untuk membeli rokok. Alih-alih membeli rokok pelaku berjalan ke rumah kos yang jaraknya berdekatan.

“Pelaku ini cucu dari pemilik kos jadi hafal situasi kosan yang saat itu pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung masuk ke lantai 2 untuk mengambil pisau,” ujar Danang.

Setelah didapati sebuah pisau, pelaku turun ke lantai 1 untuk melangsungkan aksi mencuri gawai. Saat itu pelaku membuka kamar nomor 6 tapi pintu terkunci, sehingga mencoba kamar lainnya kamar nomor 4 tidak terkunci.

Pelaku langsung masuk mengetahui ada gawai di dekat korban langsung diambil. Namun korban tiba-tiba terbangun, pelaku langsung membekap dengan bantal dan menusuk bagian dada kanan dan kiri korban.

“Yang fatal itu luka pada bagian dada kanan karena terkena di pembuluh darah jantung mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Danang.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung membersihkan pisau dan meletakkan kembali di dapur lantai 2. Mengetahui kejadiannya terekam CCTV, pelaku langsung membuang di gerobak sampah yang tak jauh dari lokasi.

Jenazah korban baru diketahui setelah satu hari kejadian pada 23 Desember 2024. Di waktu yang sama pelaku menjual gawai bermerek Infinix seharga Rp 570 ribu. Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk membeli rokok, makan serta makanan ringan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pusal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebab saat melakukan tindak pidana usia tersangka 17 tahun 9 bulan. Dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: jatimtimes
Foto: Reka kejadian ulang oleh pelaku saat membunuh korban di rumah kos Jalan Sumbersari, Gang 5 C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Satreskrim Polresta Malang Kota)
Setelah 2 Tahun, Akhirnya Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Kos Sumbersari Malang Terungkap Setelah 2 Tahun, Akhirnya Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Kos Sumbersari Malang Terungkap Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar