De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Publik bereaksi keras usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan
gugatan soal batas usia kepala daerah terutama calon gubernur (cagub) dan
calon wakil gubernur (cawagub).
Adapun masyarakat kini mulai mengalami de javu alias mengingat kembali soal
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga akhirnya mengubah batas minimal
usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tak heran fenomena de javu tersebut terjadi. Sebab, kedua putusan tersebut
secara langsung memuluskan langkah kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi)
ke pemerintahan.
Adapun putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos mencalonkan
diri sebagai calon wakil presiden, dan Kaesang Pangarep disinyalir bakal
menyusul sang kakak dan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Kilas balik keputusan MK yang muluskan Gibran jadi cawapres
Beberapa waktu yang lalu, publik gempar dengan keputusan MK yang mencabut
batasan usia capres dan cawapres yang semula dipatok dengan minimal umur 40
tahun. Adapun dalam waktu yang bersamaan, sosok Gibran Rakabuming Raka telah
digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.
Sayangnya, Gibran kala itu belum berusia 40 tahun, lantaran ia merupakan
kelahiran 1 Oktober 1987 sehingga masih berusia 36 tahun. Sontak, berbagai
gugatan dilayangkan ke MK untuk mengurangi atau mencabut batasan usia
tersebut.
Salah satu pihak yang melayangkan gugatan yakni mahasiswa asal Surakarta,
Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara. Meski beberapa kali MK
menolak gugatan dari pihak lain, kala itu gugatan Almas diterima.
Almas kala itu memberikan argumen bahwa sepanjang seorang bakal calon
presiden maupun wakil presiden sudah pernah berpengalaman memimpin daerah,
ia boleh mendaftarkan diri kendati belum berusia 40 tahun. MK akhirnya
mengabulkan gugatan tersebut.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran
negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun
bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang
memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala
daerah," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Giliran MA kini kabulkan gugatan usia kepala daerah
MA sempat menerima gugatan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai
Garuda) terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9
Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut menyaratkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon
gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil
gubernur'.
Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kini seorang kepala
daerah seperti calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh mendaftarkan
diri di bawah usia 30 tahun. Namun dengan catatan, calon gubernur maupun
wakil gubernur yang mendaftar akan berusia 30 tahun kala menjabat.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon
gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati
atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan
calon terpilih.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai
Garuda," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA
tersebut.
Sontak, putusan tersebut kembali memunculkan prahara di tengah-tengah
publik.
Pasalnya, Kaesang Pangarep disinyalir bakal berpasangan dengan bakal calon
gubernur DKI Jakarta Budi Djiwandono yang notabene merupakan keponakan
Prabowo Subianto.
Kaesang kini berusia 29 tahun dan belum bisa genap 30 tahun hingga batas
pendaftaran calon kepala daerah.
Alhasil, publik menduga bahwa putusan ini bakal memuluskan langkah Kaesang
dengan menyingkirkan batasan usia tersebut.
Btw umur Kaesang masih 29 tahun. Sementara syarat usia Cagub dan Cawagub adalah 30 tahun. 😁
— Topan | Tim Penguin Nasional (@timpenguinnas) May 29, 2024
Pilkadanya nanti di bulan November, sementara Kaesang ultah bulan Desember. ☺️ https://t.co/CJIsMqKeMg pic.twitter.com/KvmhZfOU2L
Sumber:
suara
Foto: Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang
Pangarep. [Instagram-@kasesangp]
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
![De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Q1G0JeKc_03P2DAgJxkYlXHNCQ-ARJ6BNvkIGmsHdpffRWoVbhlm4cFSVP4JjeQQrSqF5BmXoYCMHCTya5YdCRRuKYp8m3bxPcS4KGTHLUThW2SDb-ZR5lNXfKTl0CoY_5jqT2DeYR-aopDT14WxI4UqQ8IEYHP60f-JBWQkIpCm40qnIJpE14nBRyzS/s72-c/Gibran%20Rakabuming%20Raka%20dan%20Kaesang%20Pangarep3.jpg)
Tidak ada komentar