Breaking News

Banyak Kejanggalan, Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jadi Teka-Teki


Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana alias Eki di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam masih menjadi sorotan. Tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong yang disebut polisi sebagai otak di balik pembunuhan ini tidak lantas membuat puas keluarga korban. Sementara itu, lini masa media sosial semakin riuh membicarakan kejanggalan-kejanggan di balik kasus ini.

***

LIMA hari usai penangkapan Pegi, Polda Jawa Barat memberikan pernyataan mengejutkan. Publik yang belum puas menerima penjelasan terkait perbedaan Pegi dengan ciri-ciri fisik data DPO yang sempat disebar, dibuat makin terkejut. Sebab ‘Andi’ dan ‘Dani’, dua nama yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO diklaim sosok fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, DPO dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang telah ditangkap sepulang kerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB lalu.

“Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada,” kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengungkap ada lima keterangan berbeda dari para tersangka sebelumnya yang kekinian telah berstatus terpidana. Di mana ada yang menyebut jumlah DPO tiga orang dengan nama berbeda, DPO lima orang, dan DPO satu orang.

“Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan (Andi dan Dani) selama ini itu hanya asal sebut (dari keterangan tersangka),” ujarnya.

Peran Andi dan Dani?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mencurigai ada ketidakjujuran dalam proses persidangan kasus ini. Sebab dalam dakwaan dan putusan pengadilan dijelaskan pelaku berjumlah 11 orang. Tiga di antaranya, Pegi, Dani dan Andi disebut sebagai DPO.

Dakwaan dalam putusan itu menurut Putri sudah sesuai berita acara pemeriksaan atau BAP kepolisian. “Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan. Bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif? Berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong,” tutur Putri di Jakarta, Minggu (26/5). “Ini jadi PR besar, bukan hanya kepolisian, tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggungjawabkan atas putusan”.

Dalam dakwaan di salinan surat Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No 1035K/PID/2017, nama Pegi, Andi dan Dani tercantum sebagai DPO. Mereka bertiga bersama delapan pelaku lainnya, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal didakwa bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.

Dalam dakwaan itu dijelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB di depan warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan RT 02 RW 10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Andi, Dani dan sembilan pelaku lainnya terlebih dahulu mengonsumsi ciu dicampur dengan minumam bersoda dan obat keras trihex. Satu jam kemudian mereka bergeser, nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Saat itu Andi bercerita memiliki masalah dengan geng motor XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Monraker.

Setengah jam berlalu sekitar pukul 21.00 WIB Eki yang sedang membonceng Vina melintas di depan SMPN 11 Kota Cirebon menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau dan kuning ditemani Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Tujuannya, pulang ke rumah usai bermaian di Taman Kota Cirebon.

Melihat Vina menggunakan jaket geng motor XTC, Andi, Dani dan sembilan pelaku lainnya lantas melempari batu. Lemparan batu tersebut mengenai sepeda motor Eki. Namun Eki dan Vina saat itu berhasil melarikan diri.

Berbekal batu, bambu dan samurai, Andi, Dani dan sembilan pelaku lainnya mengejar Vina dan Eki. Bejarak kurang lebih 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon atau tepatnya di depan MAN 2 Cirebon, sepeda motor Eki dipepet salah satu pelaku, yakni Eko. Setelah dipepet, Eko melayangkan pukulan menggunakan bambu hingga mengenai helm Eki. Saat itu Eki kembali berhasil melarikan diri.

Pengejaran terus berlangsung. Tiba di sekitar tanjakan jembatan layang tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, Eki dan Vina terjatuh usai sepeda motornya dipepet dan ditendang Eko. Di sana lah penganiayaan awal yang dialukan Andi, Dani dan sembilan pelaku lainnya terhadap Vina dan Eki terjadi.

Setelah dianiaya Vina dan Eki dibawa ke sebuah lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di Jalan Perjuangan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang besebrangan dengan SMPN 11 Kota Cirebon. Di sana Eki dan Vina kembali dianiaya. Tak hanya itu Vina disebut dalam dakwaan juga turut diperkosa oleh beberapa pelaku secara bergantian.

Andi selain menganiaya dijelaskan juga berperan sebagai orang yang membuka baju dan menutup mulut Vina saat dalam kondisi tak sadar usai dianiaya.  Sementara pelaku yang disebut memperkosa Vina, yakni Eko, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, Rivaldi Aditya Wardana, dan Dani. Tak hanya ikut memperkosa Vina, dalam dakwaan Dani disebut turut menusuk perut Eki satu kali menggunakan samurai hingga meninggal dunia di lahan kosong belakang showroom mobil tersebut.

Selanjutnya dalam dakwaan dijelaskan bahwa para pelaku kemabali membawa Vina dan Eki ke flyover Desa Kepongpong. Di sana Eki digeletakkan dalam posisi tertelungkup di pembatas tengan jalan. Sedangkan Vina yang telah dalam kondisi pakaiannya dipasangkan kembali diletakan dalam posisi telentang di pembatas tengah jalan berikut sepeda motor Yamaha Xeon hijau dan kuning milik Eki agar terkesan sebagai peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Hingga kekinian Putri berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat tetap mencari Andi dan Dani. Sebab amar putusan pengadilan terhadap para terpidana menurutnya telah menegaskan itu.

“Ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari,” kata dia.

Kesalahan Prosedur

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menilai dihapusnya nama Dani dan Andi sebagai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki mengonfirmasi asumsi di tengah masyarkat terkait adanya kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sejak awal dalam menangani perkara ini. Terlebih satu dari tiga DPO, yakni Pegi baru ditangkap delapan tahun kemudian di tengah desakan masyarakat pasca tayangnya sebuah film berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

Pengejaran terhadap Pegi, padahal telah dilakukan sejak delapan tahun silam. Bahkan pada 2016 itu pihak kepolisian sempat mendatangi rumah Pegi di Cirebon.

“Tapi faktanya kan itu tidak dilajutkan dengan alasan dari kepolisian ada kesaksian yang ditulis dalam BAP delapan tersangka lainnya dicabut,” ujar Bambang. “Artinya kepolisian tidak memiliki  bukti selain kesaksian-kesaksian (tersangka lain) itu untuk mentersangkakan tiga DPO (Pegi, Andi dan Dani). Makanya tiga DPO itu tidak dikejar selama delapan tahun, hanya saja sekarang satu orang bisa ditangkap (Pegi) karena ada desakan dari masyarakat untuk  menuntaskan kasus ini.”

Delapan tersangka, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal sempat mencabut keterangan terkait adanya tiga DPO. Proses pencabutan keterangan ini terjadi ketika perkara mereka dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyebut bahwa keterangn para tersangka itu juga dicabut tidak hanya saat diperiksa ulang di Polda Jawa Barat sebagai tersangka, tetapi juga dicabut dalam proses persidangan. Namun pada Jumat (17/5) lalu, empat hari sebelum Pegi tertangkap, Surawan mengklaim akan tetap mendalami keberadaan ketiga DPO tersebut dengan menggali kembali keterangan para terpidana.

Menurut Bambang hal ini menjadi lebih aneh lagi ketika pihak kepolisian justru menganulir Andi dan Dani sebagai DPO usai menangkap Pegi. Bagi Bambang inkonsistensi polisi semakin mengonfirmasi lemahnya pembuktian ilmiah dalam penetapan tiga DPO kasus ini.

“Jadi ketika BAP mereka (delapan tersangka) dicabut konstruksi dari kasus ini roboh,” jelas Bambang. “Makanya tidak salah bila ada asumsi bahwa pentersangkaan tiga orang ini (Pegi, Andi, Dani) terkesan dipaksakan bahkan diada-adakan gitu. Jangan-jangan dua DPO ini (Andi dan Dani) memang sejak awal tidak ada, atau bahwa tiga orang, termasuk Pegi ini pun juga tidak ada. Hanya karena kesaksian-kesaksian itu tanpa ada bukti ilmiah yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.”

Sementara pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan sikap kepolisian menganulir Andi dan Dani sebagai DPO sebagai bentuk koreksi terhadah sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Padahal pengoreksian tersebut hanya bisa dilakukan lewat mekanisme peradilan.

Di sisi lain nama Pegi, Andi dan Dani secara eksplisit tercantum dalam putusan pengadilan para terpidana. Bahkan juga dijelaskan hingga peranannya dalam perkara ini.

“Persoalannya mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja? Padahal sejak awal Polda dan Kompolnas yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkrah,” tutur Reza.

Sumber: suara
Foto: Pegi Setiawan alias Perong/Net
Banyak Kejanggalan, Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jadi Teka-Teki Banyak Kejanggalan, Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jadi Teka-Teki Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar