Breaking News

Tutup Opsi Fraksi Treshold, Mardani: Saat Ini Acuannya UU Nomor 7 tahun 2017


Mardani Ali Sera, politisi PKS mengatakan opsi untuk menerapkan fraksi treshold tertutup.

Mardani Ali Sera merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa untuk ambang batas suara parlemen 4 persen.

Atas dasar, usai ada putusan MK soal perintah mengubah ambang batas 4 persen untuk diselaraskan dengan UUD.

Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI mengatakan soal putusan MK akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan batas ideal.

Keputusan MK juga berlaku 2029. Dan MK menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold.

"Tujuannya tetap sebagai cara agar multi partai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia," ujar Mardani.

Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan, ambang batas parlemen 4 persen berlaku di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," ucap ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. (*)

Sumber: kilat
Foto: Mardani Ali Sera politisi PKS. (Instagram/@mardanialisera)
Tutup Opsi Fraksi Treshold, Mardani: Saat Ini Acuannya UU Nomor 7 tahun 2017 Tutup Opsi Fraksi Treshold, Mardani: Saat Ini Acuannya UU Nomor 7 tahun 2017 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar