Breaking News

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye


Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan pihaknya menolak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengenai ucapan 'goblok' saat Prabowo berkampanye sebagai capres.

Hal itu disampaikan oleh Puadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

"Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dgn laporan 012 dan seterusnya 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan 'goblok'. Berdasarkan surat 56 dan seterusnya 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ucap Puadi di ruang sidang MK.

Untuk diketahui, Prabowo sempat naik pitam lantaran ada pihak yang menyinggung kepemilikan lahannya. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menyinggung itu mengerti atau tidak terkait kepemilikan tanah dimaksud.

Meski Prabowo tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Jika ditelusuri, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo dalam debat calon presiden, Minggu (7/1).

"Ya Tuhan, Ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum Kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo dalam acara Konsolidasi Relawan se-Riau pada Selasa (9/1).

Prabowo menegaskan lahan yang disinggung merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.

Menteri Pertahanan itu lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sendiri pernah menyampaikan ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di MK, Rabu (10/1).

Sumber: suara
Foto: Anggota Bawaslu RI, Puadi di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). [Bidik layar/Rakha]
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar