Breaking News

Selain Menkeu dan Mensos, Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Saksi Ahli di MK


Upaya membongkar politisasi bantuan sosial (bansos) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dilakukan Tim Hukum Capres-cawapres nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, selain mendorong MK mengabulkan permintaan menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi ahli yang kompeten membahas perihal bansos.

"Sejauh ini yang paling penting kehadiran Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk memberikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi. Kami punya banyak ahli yang akan kami ajukan," ujar Todung kepada wartawan, Jumat (29/3).

Dia mengatakan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud belum bisa menyebutkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan MK pekan depan.

Namun, Todung hanya mengungkap latar belakang dari para saksi yang direncanakan akan menyampaikan pandangan terkait penyaluran bansos pemerintah di masa Pemilu 2024.

"Saya bisa bocorkan jumlahnya, ada delapan ahli. Ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos, dan juga ahli IT," katanya memaparkan.

Lebih lanjut, Todung menegaskan pentingnya menghadirkan saksi-saksi ahli dalam sidang dengan agenda pembuktian permohonan perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Ini begitu pentingnya kita mencari semua informasi, keterangan, bahan yang selengkap mungkin, untuk bisa memahami betapa banyaknya pelanggaran kecurangan yang terjadi pada masa Pemilu ini," tandasnya.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/RMOL
Selain Menkeu dan Mensos, Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Saksi Ahli di MK Selain Menkeu dan Mensos, Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Saksi Ahli di MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar