Breaking News

Kasus Intimidasi Mahasiswa Universitas Trilogi, Refly Harun: Pemakzulan Presiden Sah Dibicarakan


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal kasus intimidasi di Universitas Trilogi. Dia menyayangkan adanya intimidasi terhadap rapat konsolidasi mahasiswa bertema pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. 

"Saya menyesalkan adanya intimidasi seperti itu. Kita kan memperjuangkan demokrasi dan konstitusi itu dengan berdarah-darah sejak tahun 1998 saat mengalami fase otoriter Orde Baru," kata Refly saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.

Refly menilai bahwa fenomena intimidasi ini memberi sinyal agar masyarakat memilih presiden yang mendukung kebebasan berpendapat sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi. Menurut dia, perbincangan soal pemakzulan presiden merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. 

"Pemakzulan adalah hal yang sah dibicarakan karena itu diatur dalam konstitusi kita," ujarnya. 

Refly menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan seorang presiden dapat kehilangan jabatan: masa jabatan presiden yang habis; presiden mengundurkan diri; dan presiden yang diberhentikan atau berhalangan tetap. 

"Kalau presiden dianggap melanggar konstitusi dan memenuhi syarat impeachment, maka (pemakzulan) sah-sah saja. Jadi, kalau ada intimidasi, itu tindakan premanisme politik yang tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, apalagi kalau dilakukan oleh tim pasangan calon (capres-cawapres) misalnya," ucapnya. 

Pakar hukum alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menerangkan bahwa praktik presiden yang mengakhiri masa jabatannya sebelum selesai merupakan hal yang lazim apabila bercermin dari sejarah. Dia mencontohkan peristiwa yang dialami presiden-presiden terdahulu. 

"Pernah ada fase presiden yang mengundurkan diri, yakni Pak Harto. Ada presiden yang di-impeach, Gus Dur dan Bung Karno. Jadi, bukan hal yang asing, bukan hal yang tak pernah dipraktikkan di negara ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen melaporkan mantan aktivis, Abdul Aziz Fadirubun, karena diduga melakukan intimidasi di Universitas Trilogi. "Hari ini Lokataru dampingi korban untuk membuat pelaporan terhadap Azis. Sudah dilakukan visum juga. Harapannya dapat ditindaklanjuti sampai ke aktor di atasnya," kata Delpedro dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.

Delpedro menjelaskan bahwa pelaporan pada Selasa petang pukul 18.00 itu dilakukan untuk menjerat Aziz dan 15 orang lain yang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Trilogi. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada Tempo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Aziz, seorang mahasiswa Universitas Trilogi mengalami memar. "Benjol dan memar di bagian dahi kepala. Awalnya adu mulut, kemudian mendekat, berteriak di wajah sampai akhirnya menanduk wajah korban menggunakan kepalanya," kata Delpedro.

Sumber: tempo
Foto: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Net
Kasus Intimidasi Mahasiswa Universitas Trilogi, Refly Harun: Pemakzulan Presiden Sah Dibicarakan Kasus Intimidasi Mahasiswa Universitas Trilogi, Refly Harun: Pemakzulan Presiden Sah Dibicarakan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar