Breaking News

Anggito Abimanyu: Prinsip Penyaluran Bansos Oleh Menteri Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Bukan Presiden


Ekonom senior Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu menyarankan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan oleh menteri terkait dengan logo jelas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga tidak memicu interpretasi adanya politisasi bantuan untuk rakyat miskin ini.

Hal itu disampaikan eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal periode 2006 – 2010 ini dalam diskusi 29 ekonom dari Forum Ekonom Indonesia (FEI) dengan topik “Menggagas Strategi Pembangunan Ekonomi Baru untuk Indonesia” di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

"Lazimnya yang menyalurkan bansos adalah kuasa pengguna anggaran. Presiden sebagai pengguna anggaran telah memberikan kuasanya kepada menteri terkait sebagai pelaksana pengguna anggaran. Itu prinsip. Hindari penyaluran [bansos] oleh 1-2 orang tertentu," kata Anggito dalam konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

Dia mengimbau kepada pemerintah agar menghindari interpretasi politisasi bansos sehingga niat baik penyaluran bantuan untuk rumah tangga miskin ini berjalan dengan lancar.

Selain itu, dia mengimbau agar penyaluran bansos tidak dilakukan sekaligus. Hal ini bertujuan agar tepat sasaran dan efektif. "Perlu digarisbawahi perlunya integrasi data [masyarakat penerima bansos]. Jika tidak ada integrasi data, maka bisa terjadi inefisiensi dalam alokasi APBN."

Menurutnya, para ekonom tidak hanya menyoroti penyaluran bansos saat ini saja, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak menggunakan data terintegrasi. Hal ini menyebabkan risiko tumpang tindih penerima bansos sehingga terjadi salah sasaran sangat tinggi.

"Maka kami sarankan agar pemerintah sebelum memberikan bansos yang niatnya memang baik, mohon diberikan dan dirumuskan integrasi data sehingga bisa efektif dan efisien, itu prinsip."

Anggito menyampaikan bahwa secara prinsip penyaluran bansos sampai saat ini banyak menimbulkan pertanyaan, seperti duplikasi rumah tangga penerima dan kemungkinan  ada rumah tangga miskin yang justru tidak menerima bantuan ini karena tidak terdata. "Jadi, sekali lagi, ingin kami sampaikan prinsip dalam penyaluran bansos yang tepat sasaran."

Anggito bersama 28 ekonom mengikuti diskusi yang dilaksanakan Forum Ekonom Indonesia (FEI). FEI  memberikan 9 poin penting terhadap kondisi perekonomian nasional saat ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan 3 calon capres-cawapres. Catatan para ekonom itu diantaranya tentang penyaluran bansos, proyek strategis nasional (PSN), perlunya revisi UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Kesehatan, dan UU Minerba serta berbagai catatan lainnya.
 
FEI menyimpulkan bahwa perlu ekosistem keseimbangan ekonomi dan politik yang kondusif terhadap perekonomian nasional yang dapat menghilangkan seminimal mungkin budaya politik uang (money politics) dan transaksional.  

Oleh sebab itu, perlu menghindari praktik menjadikan para pelaku ekonomi dijadikan sumber pendanaan politik di satu sisi. Di sisi lain, para pelaku ekonomi didorong menjadi pelaku industri yang efisien dan inovatif.
Anggito Abimanyu: Prinsip Penyaluran Bansos Oleh Menteri Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Bukan Presiden Anggito Abimanyu: Prinsip Penyaluran Bansos Oleh Menteri Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Bukan Presiden Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar