Breaking News

Dampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril Ihza Mahendra


Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai akan terjadi dampak yang luar biasa dalam ketatanegaraan di Indonesia jika putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024 dieksekusi. Menurutnya, izin eksekusi putusan itu bisa dicegah melalui jalan pengajuan upaya perlawanan hukum atau verzet dari partai politik.

Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." 

Putusan serta merta itu, kata dia, berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Meski eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusannya berstatus inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat izin eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Yusril menyebut kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memberikan izin eksekusi. Apabila tidak diberikan izin, maka putusan tersebut "menjadi normal" karena harus menunggu status inkrah terlebih dahulu untuk dieksekusi. 

Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, lanjut dia, maka akan PN Jakpus akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Ketika surat penetapan keluar, maka pihak ketiga yang terdampak atas eksekusi tersebut bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus. 

"Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu parpol-parpol lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu 2024 itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," ujar Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Yusril menjelaskan, partai berhak mengajukan verzet karena eksekusi putusan tersebut, yakni tunda pemilu, berdampak terhadap partai politik lain. Padahal, partai-partai ini tidak ikut berperkara di PN Jakpus. Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI. 

"Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. 

 


 
Dia lantas menyampaikan kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus ini. Bisa jadi, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi. Lantas parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi. 

"Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu. 

Meski demikian, Yusril menduga Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan memberikan izin eksekusi atas putusan tunda pemilu tersebut. Musababnya, penolakan masyarakat atas putusan penundaan pemilu saat ini begitu masif. Para akademisi juga ramai-ramai mengkritik karena putusan tersebut dianggap salah. 

"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini (izin eksekusi), dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril. 

Di sisi lain, Yusril mendukung langkah KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut. Adapun KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok, Jumat (10/3/2023).

Di sisi lain, KPU RI kini tengah bersiap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU RI sudah menyiapkan memori banding dan akan mengajukannya pada Jumat (10/3/2023). 

Yusril mendukung langkah KPU tersebut. "Kalau ternyata putusan banding membatalkan putusan PN Jakpus, maka eksekusi pun batal," ujarnya.

KPU RI akan resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, besok, Jumat (10/3/2023). KPU sudah selesai membuat memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Insya Allah Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023, akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/3/2023). 

Diketahui, PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa pihaknya kini tengah menghadapi dua perkara sekaligus yang dilayangkan Partai Prima. Selain perkara di PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu, Prima ternyata juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hasyim menjelaskan, Prima mengajukan ke PTUN usai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan yang diajukan pada 26 Desember itu terdaftar dengan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT. 

Dalam petitumnya, Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan partai politik peserta pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. PTUN pada 19 Januari menolak gugatan Prima. 

Saat perkara di PTUN itu berproses, kata Hasyim, Prima ternyata mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus. Gugatan diajukan pada 8 Desember 2022. 

Atas putusan PTUN yang memenangkan KPU, kata Hasyim, pihak Prima mengajukan PK ke Mahkamah Agung. KPU bakal menghadapi PK tersebut dan kini sedang menyiapkan berkas-berkas. 

"Jadi ada dua track, ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menyikapi gugatan-gugatan hukum oleh Partai Prima," kata Hasyim.. 

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan, pihaknya mengajukan PK ke MA itu pada awal Februari 2023. Tujuannya agar MA mengoreksi putusan PTUN, dan mengabulkan gugatan Prima.

"Kami mencari keadilan, karena kami merasa ada keadilan yang belum kami dapatkan," ujar Alif kepada Republika, Kamis. 

Alif mengatakan, meski sudah menang di PN Jakpus, tapi pihaknya akan tetap melanjutkan PK di MA. "Prinsipnya semua mekanisme hukum yang sesuai dengan norma UU kami tempuh untuk mendapatkan keadilan," kata Alif.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa tujuannya mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Bukan untuk menunda kontestasi nasional tersebut.

"Hak kita dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu (menunda Pemilu 2024)," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Gugatannya ke PN Jakarta Pusat juga merupakan buntunya upaya Partai Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelum itu, pihaknya juga sudah melaporkan tak lolosnya Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Jadi harus dipahami adalah di PN ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu lho. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu," ujar Agus.

Karenanya, ia menolak cibiran banyak pihak yang menyebut bahwa Partai Prima adalah kepanjangan tangan dari pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu 2024. Tegasnya, pihaknya hanya mencari keadilan untuk pesta demokrasi lima tahunan pada 14 Februari 2024.

"Kok kami disalahkan, kami hanya memohonkan proposal, permohonan kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami itu urusan pengadilan. Kami hanya itu, jangan ini dikontaminasikan dengan opini-opini," ujar Agus.

Sumber: republika
Foto: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Dampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril Ihza Mahendra Dampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril Ihza Mahendra Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar