Breaking News

Bongkar Otak Penunda Pemilu


Ini hanya sekelumit ucapan kasar, bak atom  yang sangat kecil dan halus,  dibanding bahaya besar dan luasnya akibat buruk jika Pemilu 2024 ditunda!

Sebagai purnawirawan mantan serdadu saya  hanya berpikir, dari 10 pelor yang ada, hanya satu pelor yang akan saya siapkan untuk membunuh seorang oligarki, sedangkan 9 pelor lainya saya siapkan untuk memusnahkan sembilan orang orang boneka dan hamba oligarki.

Bagaimana tidak, melalui pelemahan norma, perangkat pandangan, Undang undang / Perppu, sistem, struktur kelembagaan dan sumber daya manusia dari tahun ke tahun makin masif merajalela dan membabi buta.

Munculnya BPIP / HIP,  UU Omnibus Law / Cipta Kerja, UU IKN dan UU KUHP bukti nyata lemahnya dan hancurnya penegakan hukum dan pembelaan terhadap rakyat sendiri.

Celometan bahwa Presiden beserta kabinet, Kapolri dan Panglima TNI sebagai wujud bentuk negara benar-benar penyesatan dari makna sesungguhnya tentang negara yang mempunyai rumusan secara unsur terdiri dari pemerintah, rakyat, wilayah dan pengakuan politik dari negara lain serta secara aspek negara terdiri dari Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, agama, pertahanan dan keamanan.

Lebih tehnis dikaburkan dan dirancukan makna keamanan (KAM) dari HANKAM dengan KAMTIBMAS.

Lebih menyedihkan lagi ketika posisi kedudukan POLRI di bawah langsung Presiden, justru TNI cukup hanya di bawah MENHAN, benar benar penyesatan dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab sebagai GARDA terdepan dan BENTENG terakhir terhadap NKRI.

Ironisnya, sang KAPOLRI dan Panglima TNI menjadi berbeda sikap sebelum dan setelah menjabat dan mungkin berkembang lagi setelah pensiun.

Pendek kata masih banyak Rakyat hampir tidak berdaya meskipun hidup tidak memiliki tanah dan membeli air ditanah airnya sendiri.

Tidak hanya itu, rakyat dibikin dan menjadi terpecah belah,  sulit menerjemahkan siapa mereka dan siapa kita, rentan bersatu untuk menjaga, membela dan mencintai negeri ini.

Terus....bagaimana sikap kita?

Pertama, Pemerintah harus benar benar konsisten dan konsekwen terhadap bingkai ruang dan waktu, misalnya ruang tahapan pemilu mulai sistim, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan paska pemilu, disisi lain tentang waktu, harus ditepati sesuai undang undang atau peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya ( tiap lima tahun ) berdasarkan UU

Kedua, Rakyat harus peka, peduli, berani dan berhasil, dilandasi etos niat dan konkrit yang berketuhanan, konstitusional, konsepsional, profesional, proporsional, saling menghargai dan menghormati sesama, bermartabat, beradab dan bermanfaat, tak mundur dari target, tak terbang karena pujian dan tak tumbang karena cacian.

Ketiga Pemahaman dan kesadaran terhadap *lingkungan / wilayah* sekitarnya terhadap perubahan sosial atau teritorial dalam masa damai atau perang.

Keempat Pemerintah beserta jajaran harus luwes, menjaga keseimbangan dan kearifan dalam pergaulan dengan *orang asing / negara lain* dalam menempatkan dan memanfaatkan  kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala guna kepentingan rakyat, tujuan nasional dan Internasional demi kemajuan dan kejayaan NKRI

Kelima  Pemerintah bersama rakyat harus selaras, seimbang, harmonis dan optimis serta peka peduli dan tanggap terhadap perkembangan dan dinamika kondisi IPOLEKSOSBUDAGHUKHANKAM.

Kesimpulannya dari fenomena, data dan fakta umum diatas, menggambarkan secara umum rakyat Indonesia masih kurang berani, rela menderita, belum fokus solusi yang baik untuk perubahan yang lebih baik, masih sebatas ide, gagasan, wacana, pandangan dan analisis.

Ingat orang bekerja dan berbuat  selalu dimulai dari otak,  terus kemata, ketelinga, kemulut, turun kehati dan kembali ke otak apalagi otak penguasa yang rentan dengan kebijakan dan harapan.

Saran, segera bekerja dengan data dan fakta, lengserkan penguasa, jangan ditunda tunda, karena apapun alasanya bahwa situasi dan kondisi suatu negara sebagai akibat kebijakan kepala negara, dengan kata lain, kebobrokan hukum harus dilawan dengan peradilan jalanan yang berdasarkan hukum

(Bandung, 4 Maret 2023, Sugengwaras )

Oleh Sugeng Waras
Purnawirawan TNI AD 

Disclaimer: Rubrik Suara Rakyar adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Bongkar Otak Penunda Pemilu Bongkar Otak Penunda Pemilu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar