Breaking News

Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka


Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.

Pasalnya, KPU berkali-kali kalah dalam gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), mulai dari perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hingga yang terbaru sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kesalahan penyelenggara pemilu bisa jadi petaka buat diri mereka sendiri di kemudian hari.

"Kesalahan dan ketidakprofesionalan KPU dalam tahapan-tahapan pemilu sebelumnya sangat mungkin akan digunakan sebagai peluru untuk menggugat sengketa hasil pemilu bagi pihak-pihak yang kalah pemilu nantinya," kata Hadar kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Hadar pun menilai, KPU kurang cermat dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, khususnya terkait urusan Prima.

Oleh Bawaslu, KPU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima. Menurut Hadar, dalam tahapan ini KPU mestinya bisa lebih berhati-hati.

Sementara, saat menghadapi perkara di PN Jakpus yang diajukan Prima, terungkap bahwa KPU tak menghadirkan satu pun saksi hingga akhirnya lembaga penyelenggara pemilu itu dinyatakan bersalah karena melanggar asas kecermatan.

Padahal, menurut Hadar, KPU mestinya lebih profesional dengan tidak menyepelekan gugatan dari pihak mana pun terkait sengketa pemilu.

"Yang jelas KPU bekerja tidak cermat dan tidak profesional. Apakah ada motif lain, saya tidak paham, semoga tidak," ucap Hadar.

Hadar pun mengingatkan KPU untuk berbenah diri memperbaiki kinerja, termasuk dalam aspek transparansi dan akutabilitas.

Apalagi, tahapan Pemilu 2024 masih panjang. Jangan sampai jargon penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil hanya jadi slogan semata.

"Kepada lembaga penegak hukum pemilu, seperti Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), juga perlu ditingkatkan kerja-kerja pencegahannnya," tutur Komisioner KPU masa jabatan 2012-2017 itu.

Sebelumnya diberitakan, Prima memenangi gugatan terhadap KPU terkait sengketa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang diajukan di Bawaslu. Oleh Bawaslu, KPU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Konsekuensinya, KPU diminta melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima. Terkait putusan Bawaslu itu, KPU menyatakan akan menjalankannya dengan melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, KPU juga kalah dalam gugatan yang diajukan Prima di PN Jakpus. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Hakim menilai KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Atas putusan PN Jakpus tersebut, KPU telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Bersamaan dengan itu, tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan.

Sumber; kompas
Foto: Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay/Net
Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar