Breaking News

Pemberian Jabatan Ketua MPP kepada Romahurmuziy Dinilai Langgar Etika Politik


Kembali aktifnya mantan narapidana kasus korupsi, Romahurmuziy, ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai memicu perbedaan pendapat di internal partai. Salah satu pemicunya adalah pemberian jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP periode 2020-2025 kepada Romy.

Romy menggantikan posisi Muhammad Mardiono yang saat ini menjadi Plt Ketua Umum PPP.

Wakil Ketua Majelis Pakar PPP, Anwar Sanusi menegaskan tidak setuju dengan langkah parnyatai memberi mandat kepada Romy untuk menjadi Ketua MPP.

"Kami senior boleh dibilang, saya masuk PPP 1982, jadi kami melihat secara etika politik saya tidak setuju atau melanggar etika politik. Kurang wajar lah, kalau beliau menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” kata Anwar Sanusi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).

"Jadi sependapat kalau ada yang mengatakan bahwa kalau secara etika politik ya beliau enggak layak,” imbuhnya.

Menurut Anwar, Romy memang masih mempunyai potensi untuk membesarkan partai berdasarkan pendidikan dan pengalaman.  namun, dia menyayangkan PPP memberi posisi tinggi untuk Romy.

"Tapi kalau orang sudah terlibat sekecil apapun dalam bidang korupsi, secara etika politik belum layak. Apalagi langsung menjadi Ketua MPP. Karena MPP kan majelis pertimbangan partai, yang diminta nasihatnya, diminta sarannya, diminta pertimbangannya,” tutup Anwar.

Sumber: rmol
Foto: Romahurmuziy kini menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP/Net
Pemberian Jabatan Ketua MPP kepada Romahurmuziy Dinilai Langgar Etika Politik Pemberian Jabatan Ketua MPP kepada Romahurmuziy Dinilai Langgar Etika Politik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar