Breaking News

Legislator PKS: Seharusnya UU Ciptaker Diperbaiki, Bukan Pemerintah Arogan Terbitkan Perppu


Pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum menerbitkan Perppu 2/2022.

Dikatakan anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, terbitnya Perppu 2/2022 tentang cipta kerja menunjukkan sikap arogansi pemerintah dengan mengabaikan putusan MK.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah," ujar Netty kepada wartawan, Senin (2/1).

"Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja,” imbuh legislator PKS ini.

Kata dia, tidak salah jika kemudian masyarakat curiga terbitnya Perppu 2/2022 untuk mengakomodir kepentingan tertentu, terutama investor.

“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani/Net
Legislator PKS: Seharusnya UU Ciptaker Diperbaiki, Bukan Pemerintah Arogan Terbitkan Perppu Legislator PKS: Seharusnya UU Ciptaker Diperbaiki, Bukan Pemerintah Arogan Terbitkan Perppu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar