Breaking News

Buruh Minta Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diusut Tuntas, dari Munir hingga Marsinah


Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar pemerintah segera mengusut pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Salah satunya, terkait tewasnya Marsinah hingga Munir.

"Partai Buruh menyerukan usut tuntas pelanggaran HAM yang teleh direkomendasikan oleh Komnas HAM ataupun tim pencari fakta yang telah dibentuk. Kami meminta kasus Marsinah dan Munir harus dituntaskan," ujar Said di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

Said menuturkan, ia sebagai presiden partai juga ikut mendukung statemen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga menyinggung masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia agar tidak kembali terulang.

"Kami akan mendukung apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi, yang berbicara tentang pelanggaran HAM berat," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Said, massa muruh juga sepakat bakal mengkampanyekan mengenai pelanggaran HAM di Indonesia. Termasuk, mendorong pemerintah agar segera menuntaskannya.

"Partai buruh akan berkampanye, khususnya usut tuntas kematian Marsinah, siapa yang aktor intelektual yang harus dibongkar. Usut tuntas kematian Munir karena itu adalah simbol perlawanan penggiat HAM yang telah dihilangkan nyawanya. Begitu pula tragedi Trisakti yang sudah diserukan presiden," paparnya.

Diketahui, Ribuan elemen pekerja yang dikomandoi Presiden Partai Buruh Said Iqbal membubarkan diri dari Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tercatat, hanya selama kurang lebih 60 menit mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada Sabtu (14/1/2023) pukul 12.02 WIB massa Buruh berangsur meninggalkan kawasan Patung Kuda.

Sumber okezone
Foto: Buruh tuntut pemerintah usut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu/Foto: Bachtiar Rojab
Buruh Minta Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diusut Tuntas, dari Munir hingga Marsinah Buruh Minta Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diusut Tuntas, dari Munir hingga Marsinah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar