Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..
Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bisa bebas jika dakwaannya tak terbukti di persidangan.
Demikian diutarakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf pada Senin (2/1/2023).
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," ujar Arif.
Sebelumnya, Arif menjelaskan tentang persoalan Poligraf, yang mana Poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada pasal 184 KUHAP.
Poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.
Namun, kata dia, manakala hasil tes Poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti. Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP.
Sebaliknya, bila hasil tes Poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastiakn tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.
"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," katanya.
Sumber: okezone
Foto: Kuat Ma'ruf/Net
Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar