Breaking News

Hina Agama Lewat Konten Video, YouTuber Medan Ditangkap Polisi


Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang YouTuber Medan yang menista agama dengan motif untuk mendapatkan uang dari konten yang dibuatnya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku bernama Rudi Simamora (34), menista agama melalui akun YouTubenya dengan channel bernama Anak Batak.    

Rudi ditangkap di daerah Kecamatan Sunggal pada Minggu (6/11/2022) lalu. Penangkapan ini berangkat dari laporan masyarakat. "Rudi melakukan tindak pidana, penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Jumat (11/11/2022). 

Lanjutnya, motif pelaku untuk mendapatkan penghasilan (uang) dari konten yang dibuatnya. Rudi pun dikenakan Pasal 28 Undang-Undang ITE atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Fathir mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa yang membantu Rudi membuat konten. Di samping itu, saat ditanyai Rudi mengaku membuat konten tersebut berawal dari melihat debat-debat yang ada di YouTube. Sehingga akhirnya membuat akun YouTube sendiri. 

"Aku buat akun YouTube ini mulai 12 Oktober 2022 dengan nama akun Anak Batak. Saya tertarik karena bisa dapat banyak uang kalau banyak yang nonton akun YouTube kita. Ini aku belum ada dapat uang, bulan Desember kian,” ujarnya. 

Dia mengaku tidak mengetahui bisa dipenjara karena berbuat demikian. Diakuinya pula telah lepas kontrol sehingga membuat konten yang menghina Tuhan. Rudi membuat konten itu menggunakan handphone. "Saya biasanya bekerja sebagai tukang dekorasi papan bunga," tutupnya.

Sumber: tvonenews
Foto: Petugas periksa pelaku/Net
Hina Agama Lewat Konten Video, YouTuber Medan Ditangkap Polisi Hina Agama Lewat Konten Video, YouTuber Medan Ditangkap Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar