Adsterra

Breaking News

Soal Kasus Formula E, Bambang Widjojanto: Hari Ini Trust Publik kepada KPK Itu Rendah


Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi kasus Formula E.

Bambang Widjojanto menyebut trust atau kepercayaan publik kepada KPK saat ini rendah di antara para penegak hukum lainnya, terutama dalam kasus formula E ini.

Namun mantan pimpinan KPK yang akrab disapa BW ini berharap bisik-bisik yang didengarnya tentang KPK itu tak benar.

“Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, ‘Sudah nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin aja SP3’. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu,” katanya di Webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

BW mengatakan KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, katanya, KPK bisa membuka hasil ekspos terkait Formula E tersebut.

“Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposnya dibuka aja,” katanya.

“Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah,” sambungnya.

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

“Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar,” kata Bambang Widjojanto mantan pimpinan KPK satu periode dengan Chandra Hamzah ini.

“Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on mari buka,” ujarnya lagi.

Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang juga membela Anies Baswedan lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini.

Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini.

“Sekarang saya tanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenai pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenai pasal berapa? Kerugian negara nggak ada,” katanya.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada. Terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?” tambah mantan pimpinan KPK soal kasus Formula E ini. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Bambang Widjojanto atau BW (ist)
Soal Kasus Formula E, Bambang Widjojanto: Hari Ini Trust Publik kepada KPK Itu Rendah Soal Kasus Formula E, Bambang Widjojanto: Hari Ini Trust Publik kepada KPK Itu Rendah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar