Breaking News

MK Tendensius


PERNYATAAN Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Joko Widodo (sekarang Presiden RI) boleh mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 adalah mencerminkan sikap lembaga Mahkamah Konstitusi yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar Konstitusi.

Pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi. Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK.

Kalau MK membantah, maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi free kick.

Pernyataan Jubir MK itu, yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang atau lembaga/organisasi adalah tendensius, dan membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden).

Jika ini benar maka merupakan malapetaka bagi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum/konstitusi tapi perisai terakhir penegakan hukum/konstitusi justru berkecenderungan melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri.

Maka, sudah waktunya rakyat mereview atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli.

MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang Presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden.

Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran.

OLEH: M. DIN SYAMSUDDIN
Penulis adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015

Sumber: rmol
Foto: M. Din Syamsuddin/Net

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
MK Tendensius MK Tendensius Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar