Breaking News

Bakal Caleg DPR Tak Perlu Lampirkan SKCK, Susi Pudjiastuti Bandingkan Syarat jadi Cleaning Servis di Senayan


Aturan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mewajibkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

Menanggapi hal itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja Jokowi-Kalla, Susi Pudjiastuti mengomentari kebijakan tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

Pemilik dan Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product ini membandingkan syarat calon Anggota DPR dan syarat menjadi cleaning service di gedung DPR.

“Sementara yang melamar jadi tukang bersih-bersih kantornya (kantor DPR) harus pake SKCK,” tweet Susi Pudjiastuti, Rabu (7/9/2022).

Selain menyampaikan perbandingan itu, perempuan yang akrab disapa Susi ini juga mengunggah emotikon di tweet yang sama.

Emotikon berkulit kuning itu, nampak dengan mata terbelalak dan mulut yang terbuka. Sementara itu, di kepalanya terdapat ledakan semacam abu lutusan gunung merapi.

Diketahui, Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Sumber: fajar
Foto: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Bakal Caleg DPR Tak Perlu Lampirkan SKCK, Susi Pudjiastuti Bandingkan Syarat jadi Cleaning Servis di Senayan Bakal Caleg DPR Tak Perlu Lampirkan SKCK, Susi Pudjiastuti Bandingkan Syarat jadi Cleaning Servis di Senayan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar