Breaking News

5 Fakta Kombes Edwin, Eks Kapolres Bandara Soetta yang Dipecat


Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus narkoba.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berikut 5 fakta mengenai mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin yang dipecat, sebagaimana dirangkum pada Jumat (2/9/2022) :

1. Dipecat Terkait Narkoba

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

2. Terima Uang

Dalam kasus ini, Kombes Edwin diduga menerima sejumlah uang dari Kasat Reserse Narkoba. Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus.

Ia diduga menerima uang sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

3. 10 Anggotanya Disidang Etik
 
Kombes Edwin menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Ia tidak sendirian menjalani sidang. Sebanyak 10 anggotanya juga menjalani sidang kode etik.

4. 2 Bawahannya Dipecat

Keputusan pemecatan tak hanya dijatuhkan kepada Kombes Edwin. Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Selain itu, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

5. Banding

Dijatuhi putusan pemecatan, Kombes Edwin tidak terima. Ia pun menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Sumber: okezone
Foto: Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat. (Ist)
5 Fakta Kombes Edwin, Eks Kapolres Bandara Soetta yang Dipecat 5 Fakta Kombes Edwin, Eks Kapolres Bandara Soetta yang Dipecat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar