Breaking News

Siap-siap, Putri Candrawathi Bakal Dijerat Pasal Baru Bila Masih Saja Bohong Terkait Insiden Magelang


Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Johanes Raharjo mendesak Polri agar memproses laporan pihaknya terkait ulah terlapor Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Johanes, keduanya juga telah merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

“Atas pengaduan palsu (FS dan PC)  mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang,” kata Johanes saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Johanes juga menjelaskan perihal pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.

Menurutnya, walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Namun hal itu sama sekali tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

“Perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah. Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP),” ujarnya.

Karena itu, kata Johanes, jika Putri Candrawathi memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, harusnya yang bersangkutan memberikan keterangan sejujur-jujurnya siapa pelakunya dan siapa yang menjadi korbannya.

“Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman,” jelasnya.

“Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi,” tutupnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terseret kasus baru. Kedua tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat ini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kasus baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini dilaporkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022.

“Bareskrim Mabes Polri sudah menerima laporan kami. Yang kami laporkan hari ini adalah saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Chandrawathi). Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Kamaruddin Simanjuntak, Jumat 26 Agustus 2022. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Putri Chandarwati saat rekonstruksi kasus pembunuhan brigadir joshua
Siap-siap, Putri Candrawathi Bakal Dijerat Pasal Baru Bila Masih Saja Bohong Terkait Insiden Magelang Siap-siap, Putri Candrawathi Bakal Dijerat Pasal Baru Bila Masih Saja Bohong Terkait Insiden Magelang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar